Takengon | Lintas Gayo – Kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Aceh Tengah oleh aktivis Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) yang ditangani pihak berwajib dan telah melalui sejumlah proses dari pemeriksaan di Kepolisian Resort Aceh Tengah, Kejaksaan Negeri Takengon dan pengadilan Negeri Takengon selama berbulan-bulan diwacanakan akan divonis hari ini, Senin (19/9/2011) oleh majelis hakim PN Takengon.
Untuk itu, kedua aktivis anti korupsi tersebut, Idrus dan Hamdani, Minggu (18/9) kemarin meminta dukungan moril semua pihak agar putusan Hakim benar-benar adil terhadap kasus yang dipicu oleh dugaan penggelembungan jumlah penduduk Aceh Tengah yang berakibat bertambahnya kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah pada Pemilihan Umum Legislatif 2009 silam dari 25 kursi menjadi 30 kursi.
“Dengan kerendahan hati kami bermohon dukungan do’a dari para pihak yang mendukung upaya pemberantasan korupsi di tanoh Gayo ini agar kami divonis bebas atau tak bersalah oleh majelis hakim agar perjuangan melawan tindak korupsi tetap berlanjut,” pinta Idrus yang sudah melewati persidangan lebih dari 20 kali dalam kasus yang dipicu dari pemberitaan di Harian Aceh edisi 28 Februari 2009 lalu terkait penggelembungan jumlah penduduk yang terjadi di Aceh Tengah.
Seperti diberitakan Lintas Gayo sebelumnya, http://www.lovegayo.com/8816/jang-ko-tersandar-idealisme-pemberantasan-korupsi.html, JangKo mengkritisi persoalan penggelembungan jumlah penduduk Aceh Tengah di tahun 2009 dan diduga sebagai orang yang paling bertanggung jawab di daerah adalah Bupati atas pegelembungan yang terjadi.
Tidak terima dengan pemberitaan itu, bupati Ir Nasarudin MM, melaporkan personil Jang-Ko ke Polres Aceh Tengah pada 3 Maret 2009 dengan tuduhan pencemaran nama baik. Selanjutnya mereka berdua di periksa dan sudah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik.
Sebagai aktivis Jang-Ko, keduanya menyesalkan bupati Aceh Tengah itu tidak mengunakan Hak Jawabnya di media terkait pemberitaan LSM Jang-Ko tersebut dan langsung main lapor ke polisi. Ā Hingga pada 14 Desember 2009, Polres Aceh Tengah menetapkan Idrus dan Hamdani sebagai tersangka. (*)
http://www.lovegayo.com/8816/jang-ko-tersandar-idealisme-pemberantasan-korupsi.html