“Panwaslu Kada selalu berupaya mencegah supaya tidak terjadi apa-apa dalam melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu Kada 2011 terutama pada tahapan pengumpulan dukungan suara bagi balon independen, kampanye dan pelaksanaan pemungutan suara nanti,” kata Tgk Al Hukama SAg SH MA Ketua Panwaslu Bener Meriah Minggu (2/10).
Sejak dilantiknya Panwaslu Kada kabupaten ini oleh Bawaslu pada Agustu 2011 lalu, Panwaslu Bener Meriah mulai melakukan pengawasan berkala dan menerima masukan dari masyarakat. “ Ada juga masukan dari masyarakat mengenai dukungan KTP yang berada pada calon independen tanpa disetujui oleh si pemilik KTP. Itu juga sebagian sudah kita data dan akan kami koordinasikan dengan KIP nantinya,” kata Al Hukama.
Kata Al Hukama, begitu juga dengan tahapan pendaftaran pasangan calon yang di ajukan partai atau gabungan partai politik dan perseorangan yang telah dimulai sejak 01-07 Oktober 2011, panwaslu Bener Meriah tak luput mengawasinya.
Selain itu menurut Ketua Panwaslu ini, dalam mengawasi tahapan Pemilu Kada ini kerjasama bersama sejumlah elemen menjadi sangat penting. Karena menurutnya, lembaga pengawasan pemilu memiliki keterbatasan kewenangan, yakni hanya mengawasi tahapan serta menerima dan meneruskan laporan dugaan pelanggaran. “ Lembaga pengawas pemilu tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi ,” ungkap Al Hukama.
“Silahkan, jika ada elemen dari masyarakat yang ingin bergabung bersama Panwaslu untuk melakukan pengawasasan bersama dalam tahapan pemilu kada. Selama ini hanya Panwaslu saja yang melakukan pengawasan. Dengan adanya bergabung beberapa elemen masyarakat kami berharap bisa mengawasi tahapan, kita rangkul semua pihak agar semakin banyak yang melakukan pengawasan,” pungkas Al Hukama.(Aman Buge)