Takengen | Lintas Gayo – Mantan pejabat dan pejabat pemerintah Aceh Tengah diduga “kuasai” lahan di tanoh Gayo (Aceh Tengah-red). Hal tersebut terungkap saat digelarnya public hearing tentang rancangan qanun (raqan) tentang penataan lahan di kabupatenAceh Tengah.
Terungkapnya lahan yang tidak berfungsi di kecamatan Atu Lintang, hampir 6000 hektar milik mantan pejabat Aceh Tengah diantaranya milik mantan bupati Aceh Tengah, Mustafa M. Tamy dan bupati Bener Meriah, Tagore Abu Bakar dan pejabat lainnnya.
Sebagian lahan milik pejabat tersebut, menggunakan nama sendiri dan sebagian lagi memakai nama orang lain. Sehingga lahan yang tidak difungsikan tersebut menjadikan lahan sekitarnya tidak produktif, disebabkan “hama”.
Juga terungkap, belum jelasnya tapal batas hutan lindung dengan lahan produksi masyarakat, menyebabkan sering terjadi sengketa antara masyarakat dengan masyarakat dan masyarakat dengan pemerintah.
Publik Hearing diadakan badan legislasi DPRK Aceh Tengah, dipimpin oleh Ikhwanusufa, ketua badan legislasi dan Wajadal Muna ketua komisi A DPRK Aceh Tengah. “Peserta kegiatan ini diikuti para camat se-kabupaten Aceh Tengah, BPN, mukim se-kabupaten Aceh Tengah, LSM dan akademisi membahas raqan yang terdiri dari 14 bab, 21 pasal dan 45 ayat,” kata Ikhwanussufa. Sabtu (26/11/2011).
Public hearing ini, lanjutnya bertujuan untuk kemaslahatan dan kemakmuran. Kebutuhan pokok manusia harus dilindungi, dipelihara. Menghindari konflik lahan antar masyarakat, masyarakat dengan Negara. Perlindungan kawasan hutan lindung. Penataan secara efektif, system perencanaan tata lahan, pemanfaatan lahan dan pengendalian lahan secara efisien. Membedakan fungsi hutan lindung dan kawasan lindung. Pengendalian dan pemanfaatan lahan kritis dan kawasn yang tidak berfungsi. (Wyra/03)