Jang-Ko Desak Jaksa Segera Eksekusi Sederetan Kasus Di Aceh Tengah

Idrus Jan-Ko (pegang micropon) dalam sebuah aksi beberapa waktu lalu. (Foto Doc Jang-Ko)

Takengon | Lintas Gayo  – Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi Gayo (LSM Jang-Ko), Jumat, (9/12) mempertanyakan kepada Jaksa beberapa kasus korupsi di Aceh Tengah yang selama ini para tersangkanya tidak pernah ditahan.

Sebelumnya, Kamis (8/12/2011), Koordinator II Jang-Ko Idrus Saputra sempat menanyakan kepada Kajari Takengon di sela acara dialog bersama Penegak Hukum di Takengon yang diselenggarakan oleh LBH Banda Aceh Pos Takengon soal beberapa kasus korupsi di Aceh Tengah yang selama ini para tersangka tidak pernah ditahan.

Kasus korupsi pengadaan  kontainer sampah, sebagai terdakwa berinisial ZR telah divonis penjara selama  1, 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Takengon pada tahun 2008  namun, hingga sekarang belum di eksekusi oleh Jaksa.

Ada lagi kasus korupsi Badan Pengawas Daerah (BAWASDA) Aceh Tengah pada Tahun 2005 dengan terdakwa Tasnim CS juga telah divonis 1, 6 Tahun oleh Pengadilan Negeri Takengon, belum juga dieksekusi oleh Jaksa. Lucunya lagi saudara Tasnim masih menjabat  sebagai Asisten I di Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, ungkap Idrus dihadapan Ketua Kejaksaan Takengon yang diwakilkan kepada Fitriana, SH  saat acara dialog  bersama  Penegak  Aparat Hukum tersebut.

Idrus menambahkan,  masih ada lagi kasus lain yang juga belum dieksekusi oleh Jaksa, diantaranya kasus korupsi rumah korban konflik di Arul Badak dengan terdakwa Kepala Kampungnya. Hingga kini juga tidak ditahan.

Selain itu adan kasus Ijazah palsu oknum anggota Dean Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, malah terdakwa masih aktif di DPRK dan kerap jalan-jalan kesana kemari bersama orang nomor satu Kabupaten ini.

Koordinator II LSM Jang-Ko ini juga heran dengan kasus pembakaran Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah Tahun 2007. Dua orang terdakwa divonis 2 tahun lagi-lagi belum dieksekusi oleh Jaksa, lucunya terdakwa bekerja aktif di salah satu instansi dilingkungan Pemkab Aceh Tengah.

“Benar- benar menyedihkan penanganan kasus korupsi dan kasus lainnya di Aceh Tengah. Belum lagi kasus Kawasan Peternakan Terpadu Ketapang yang konon berselemak persoalan yang berdasarkan audit Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) tahun 2010 menunjukan bahwa kerugian negara mencapai 26 M. “Polisi seolah enggan menangani kasus ini, kami curiga, pasti ada apa-apanya  antara polisi dengan Bupati setempat,” duga Idrus.

Melalui wartawan Idrus Saputra juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lupa dan melupakan penjualan aset Panti Asuhan Budi Luhur yang dilakukan oleh Pemkab setempat. “Dimana hati nuraninya pejabat daerah ? kok tega menjual aset tempat anak yatim dipelihara. Parahnya lagi  dari hasil Audit BPK  Tahun 2009 terhadap penjualan Aset tersebut terindikasi ada penyelewengan sekitar Rp.400 juta lebih,” terang Idrus.

Idrus, mengkritisi bahwa Jaksa Aceh Tengah di nilai masih mandul dan hanya berani  sama orang kecil. Diduga oknum  para  JPU telah melakukan hal-hal tertentu terhadap orang kecil dengan dalih meringankan hukuman. “Banyak informasi yang kami dapatkan terkait tingkah JPU,” ujar Idrus.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Fitriana SH menjawab dalam kasus tersebut tidak bisa memberikan komentar, karena dia tidak berkompeten menjawabnya. “Saudara Idrus pertanyakan saja langsung  kepada Ketua Kejaksaan Takengon atau kepada Intelkam Jaksa,” kata Fitriana, SH.

Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional, Senin 9 Desember 2011 ini, aktivis anti korupsi ini berharap dapat dijadikan momentum untuk menjawab beberapa kasus korupsi yang para tersangkanya belum dieksekusi oleh Jaksa tersebut.  “Demi hukum dan upaya pemberantasan korupsi di negeri ini,” pungkas Idrus. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.