Takengon | Lintas Gayo – Pengadilan Negeri Takengon (PN) 3 November 2011 lalu luncurkan situs web dalam rangka memenuhi SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pedoman Layanan Informasi di Pengadilan.
Ketua Pengadilan Negeri Takengon Firza Andriansyah, SH, Jum’at (9/12/2011) kepada Lintas Gayo mengatakan untuk mendukung Visi Misi MA yang salah satunya adalah pengadaan situs web di setiap Pengadilan Negeri diseluruh Indonesia. Tujuan peluncuran situs Web tidak lain adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat Aceh Tengah dan Bener Meriah Khususnya dan Indonesia pada umumnya.
Tambahnya, pada era reformasi ini tentunya ini adalah merupakan kebutuhan publik. Maka dengan adanya situs web ini, diharapkan para pencari keadilan, para wartawan dan juga dari akademisi dapat membaca pertimbangan hukum serta dictum putusannya.
“Masyarakat dapat langsung mengakses web kami melalui alamat Internet: www.pn-takengon.go.id”, ujar Firza
Lanjutnya, sudah menjadi tugas pihaknya untuk menegakkan kebenaran dan keadilan tidak boleh menutup diri, dengan tranparansi/keterbukaan dan bertanggung jawab. Demi mengwujudkan Pengadilan Yang bersih dan berwibawa. Hal ini juga diucapkan saat menghadiri acara coffee morning bersama Aparat Penegak Hukum di Wapres Cafe Takengon, Jum’at (8/12/2011)
Firza menambahkan, dengan diluncurkanya situs web ini sebagai sarana informasi publik, tentunya pihaknya masih memerlukan masukan-masukan yang bermanfaat untuk dapat lebih sempurnanya teknologi informasi ini agar tercapai sebagaimana yang kita harapkan bersama.
Dia mengakui jika web tersebut masih belum maksimal dalam update informasi. “Memang benar, hal ini dikarenakan memang data-datanya belum sempat kami update, dan juga memerlukan rekonstruksi supaya tampilannya menarik, namun kita usahakan diawal tahun 2012 masyarakat sudah dapat mengakses informasinya,” terangnya.
Dia juga mengakui adanya keluhan masyarakat yang selama ini katanya PN Takengon menjadwalkan sidangnya tidak teratur.
“Memang kami sering menerima keluhan seperti itu, namun kami sudah mengkondisikanya, karena memang PN di Bener Meriah masih bergabung dengan PN Takengon sehingga waktu persidangan untuk Senin dan Selasa itu perkara di Takengon dan untuk Hari Rabu–Kamis itu perkara yang di Bener Meriah, kita akan tampilkan penjadwalan persidangan ini di CCTV di gedung Pengadilan supaya masyarakat tau kapan penjadwal persidangan pada perkara Pidana dan Perdata,” paparnya.
Terakhir dia mengatakan segenap jajaran pegawai di Pengadilan Negeri Takengon terus berusaha untuk mengelola web sesuai dengan amanah surat keputusan tersebut dengan mewujudkan sarana dan prasarana informasi yang interaktif dan dinamis yang dituangkan kedalam situs web agar dapat memberikan manfaat bagi pencari keadilan, khususnya di daerah Pengadilan Negeri Takengon. (Maharadi/03)
Asal jangan rekayasa kasus sengketa tanah dengan saksi palsu bergentayangan.