Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Bisnis dan Hak Asasi Manusia

Oleh : Sabela Gayo[1]

Perusahaan sebagai sebuah entitas yang dapat bertindak dan melakukan perbuatan hukum seperti manusia dalam arti subjek hukum harus mematuhi semua ketentuan-ketentuan hukum dan prinsip-prinsip HAM sebagaimana yang diatur baik dalam hukum HAM internasional maupun hukum negara dimana perusahaan tersebut beroperasi. Kelompok Kerja PBB tentang Bisnis dan HAM (UN Working Group on Business and Human Rights) telah mengajukan secara resmi prinsip-prinsip pedoman international mengenai bisnis dan HAM (international guiding principles for business and human rights) kepada Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council) pada tahun 2010 yang lalu. Kemudian diadopsi oleh Majelis Umum PBB (UN General Assembly) pada 7 Juli 2011 dalam sidang Majelis Umum PBB sebagai acuan resmi bagi para pelaku usaha dalam menerapkan prinsip-prinsip HAM di dalam praktik bisnis sehari-hari. Prinsip-prinsip tersebut yang disusun oleh professor John Ruggie (Profesor Hukum dari Harvard University) yang kemudian dikenal dengan nama John Ruggie’s guiding principles for business and human rights.

Prinsip-prinsip tersebut terdiri dari 3 (tiga) pilar dasar terkait dengan hubungan antara bisnis dan HAM, yaitu:

1.   Prinsip The State Duty to Protect, Negara punya kewajiban secara hukum untuk melindungi warga negaranya dari pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak ketiga, termasuk para perusahaan melalui pengadaan kebijakan, peraturan dan proses peradilan.

2.   Prinsip Corporate Responsibility to Respect for Human Rights, hal ini terkait dengan tindakan badan usaha yang harus sesuai dengan prinsip transparansi dalam menghindari terjadinya praktik pelanggaran hak-hak orang lain dan melaksanakan dampak nyata bagi masyarakat dimana ia beroperasi.

3.   Prinsip Access to Remedy, Para pihak baik badan usaha maupun Negara wajib memberikan akses yang lebih luas kepada para korban terkait dengan tindakan badan usaha baik diluar maupun didalam pengadilan.

Ketiga prinsip dasar diatas merupakan landasan awal yang menjiwai John Ruggie’s Guiding Principles for Business and Human Rights. Sebelum berlakunya prinsip-prinsip pedoman tersebut, Badan usaha khususnya perusahaan-perusahaan multi-nasional memiliki beberapa pedoman dalam menerapkan kebijakan yang pro-HAM seperti Garis-garis besar OECD bagi Perusahaan Multinasional (OECD Guidelines for Multi-National Enterprises) dan yang terakhir dalam ISO 20006 on Social Responsibility.

Khusus bagi Indonesia, sejak revisi Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995 menjadi Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, ada satu Pasal yang sangat menarik perhatian para pelaku usaha, masyarakat umum khususnya para pegiat HAM yaitu Pasal 74 bab Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang mengatur tentang adanya kewajiban hukum (legal obligatory) bagi para pelaku usaha yang bergerak dalam bidang usha yang memanfaatkan sumber daya alam atau terkait dengan sumber daya alam untuk melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).  Perdebatan panjang antara pemerintah, perusahaan dan kelompok masyarakat terus berlangsung sejak diundangkannya UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas yang di dalamnya mengatur Pasal 74 TJSL. Bahkan beberapa organisasi induk pengusaha yaitu Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Ikatan Wanita Pengusaha (IWAPI), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) bersama dengan 3 (tiga) perusahaan lainnya yaitu PT Lili Panma, PT Apac Centra Centertex Tbk, dan PT Kreasi Tiga Pilar pernah mengajukan gugatan constitutional review terhadap Pasal 74 tersebut ke Mahkamah Konstitus pada tahun 2008 yang lalu. Tetapi melalui Putusan No. 53/PUU-VI/2008, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menolak gugatan tersebut dengan salah satu alasan bahwa Pasal 74 UU No.40/2007 tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 33 ayat (4) UUD Tahun 1945.

Peraturan mengenai TJSL di Indonesia sampai hari ini masih terpisah-pisah di dalam berbagai peraturan perundangan-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah. Bahkan ada beberapa daerah (kab/kota) yang menerbitkan Peraturan Daerah untuk memobilisasi dana CSR sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi tersebut makin bertambah rumit, dengan masih belum terbitnya sampai hari ini Peraturan Pemerintah tentang CSR sebagaimana yang dimanahkan oleh Pasal 74 TJSL UU No.40/2007. Walaupun disebut-sebut oleh sebagian kalangan bahwa draft PP CSR telah rampung disusun oleh tim yang dibentuk oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial bersama dengan perwakilan pelaku usaha. Tapi sampai hari ini draft tersebut belum pernah diuji publik untuk mengetahui sejauh mana isi pasal yang terkandung di dalamnya dalam mengakomodir kepentingan semua pemangku kepentingan (stakeholders) khususnya masyarakat adat/masyarakat asli (indigenous peoples) yang berada di sekitar lingkungan perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi. Masyarakat adat/masyarakat asli (indigenous peoples) adalah pihak yang paling penting untuk didengar kepentingannya terkait dengan keberadaan program CSR karena mereka lah pemangku kepentingan utama dari semua program CSR yang akan dijalankan oleh pihak perusahaan.

Pasal 74 UU No 40/2007 disebut-sebut merupakan pasal “titipan” Kementerian Sosial Republik Indonesia terkait dengan pelaksanaan program CSR di Indonesia. Sehingga ada kesan pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial berusaha untuk memobilisasi dana CSR tersebut demi kepentingan kegiatan-kegiatan sosial di Indonesia. Pada dasarnya, ide dan pemikiran tersebut patut diapresiasi tetapi dana sosial yang ada dalam bentuk dana CSR di dalam perusahaan-perusahaan tidak diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan sosial dalam arti umum seperti amal (charity). Dana sosial yang dikemas dalam bentuk dana CSR merupakan dana sosial khusus yang ditujukan khusus untuk kepentingan tertentu. Yang mana dana tersebut dikeluarkan oleh perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab (responsibility) terhadap kondisi dan situasi sosial, ekonomi dan lingkungan masyarakat yang berada disekitar lingkungan perusahaan. Walaupun ada kata “sosial” di dalam terminologi CSR, tetapi terminologi tersebut memiliki makna yang berbeda dengan terminologi sosial secara umum. Hal ini yang seharusnya dipahami oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial sehingga tidak terpancing untuk memobilisasi dana CSR bagi kepentingan kegiatan-kegiatan sosial selain untuk kepentingan “sosial” masyarakat adat/masyarakat asli (indigenous peoples) yang berada disekitar lingkungan perusahaan.

Ada beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur mengenai CSR antara lain; UU No 19/2003 tentang BUMN, UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 4/2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, UU No. 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU No. 20/2008 tentang UMKM, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Demikian banyaknya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang CSR memberikan kesan positif dan negatif bagi perkembangan dunia CSR di Indonesia. Kesan positifnya adalah bahwa pemerintah memberikan perhatian yang demikian besar terhadap perkembangan isu CSR tersebut bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Tetapi disisi lain, timbul kesan negatif, seolah-olah pemerintah berusaha memobilisasi dana CSR untuk memperoleh tambahan pendapatan dengan dalih untuk memakmurkan dan mensejahterakan rakyat. Bahkan kesan tersebut semakin diperparah dengan tumpang-tindihnya antara satu undang-undang dengan undang-undang yang lain.

Di tingkat provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia ada sederet provinsi/kab/kota yang telah dan sedang merancang Peraturan Daerah (PERDA) CSR antara lain Provinsi Jawa Timur, Kota Serang, Kota Tangerang, Wilayah Otorita Batam. Hal ini menunjukkan bahwa CSR merupakan isu penting dan strategis baik bagi perusahaan, pemerintah dan masyarakat sendiri khususnya masyarakat yang tinggal disekitar lingkungan perusahaan yang terkena dampak langsung dari keberadaan perusahaan. Perda-perda yang dibuat tersebut pada dasarnya tidak bertentangan dengan aturan hukum yang ada sepanjang dirancang berdasarkan mekanisme pembentukan dan penyusunan peraturan perundangan-undangan yaitu UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Justru, yang menjadi masalah besar sebenarnya adalah isi dari Pasal-Pasal yang terkandung di dalam Perda-Perda tersebut. Jika Perda-Perda tersebut disusun oleh orang-orang yang tidak ahli atau tidak tahu mengenai CSR maka isinya akan cenderung menjadikan CSR sebagai objek dan bukan alat untuk mensejahterakan dan memakmurkan masyarakat. Sehingga diperlukan pendapat, nasehat dan arahan dari ahli-ahli hukum yang menggeluti bidang CSR agar isi Pasal-Pasalnya tidak bertentangan dengan semangat dan jiwa Undang-Undang yang ada diatasnya.

Tarik-menarik kepentingan antara satu Kementerian dengan kementerian lain, tumpang-tindih pengaturan CSR antara satu Undang-Undang dengan Undang-Undang yang lain, Belum adanya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas, dan semakin banyaknya pemerintah provinsi/kab/kota yang sedang menyusun rancangan Perda CSR bahkan ada yang telah menetapkan Perda CSR tanpa landasan hukum yang jelas ditambah lagi isi Perdanya yang bersifat ultra pires (melebihi kewenangan yang diberikan) menyebabkan kondisi pemberdayaan dana CSR menjadi semakin tidak jelas dan serba tidak pasti. Kondisi tersebut harus diakhiri dengan adanya satu keinginan kuat dari semua pihak khususnya masyarakat adat/masyarakat asli (indigenous peoples) dan masyarakat yang berada disekitar lingkungan perusahaan untuk menyuarakan aspirasi mereka ke tingkat nasional dan internasional.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh kelompok sadar yang tergabung di dalam International Association of Indonesian Postgraduate Student (IAIPS) di Malaysia adalah menyelenggarakan sebuah Konferensi Internasional pertama mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Bisnis dan HAM (International Conference on Corporate Social Responsibility, Business and Human Rights) di Jakarta, Indonesia pada 13-15 Mei 2012. Melalui konferensi internasional tersebut diharapkan mempertemukan berbagai pihak seperti praktisi CSR di perusahaan-perusahaan, Pegiat HAM, Pegiat lingkungan hidup, Akademisi, Peneliti dan perwakilan pemerintah agar dapat mendiskusikan isu CSR terkini di Indonesia sekaligus menawarkan solusi konkrit kepada pemerintah agar segera dapat ditindaklanjuti demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat adat/masyarakat asli (indigenous peoples) dan masyarakat yang terkena dampak langsung dari aktivitas perusahaan.

Bagi masyarakat, pegiat HAM, Pegiat lingkunga, Akademisi dan Praktisi CSR di perusahaan-perusahaan yang berminta untuk hadir menjadi peserta dan pembicara diwajibkan untuk membuat power points dan academic papers sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh panitia. Bagi masyarakat yang berminat dapat mengakses http://iccsrbhr2012.com  dan/atau mengirimkan email ke iccsrbhr2012@gmail.com untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait dengan kegiatan tersebut.

 


[1] Mahasiswa PhD (Law), Universiti Utara Malaysia dan CSR Policy & Human Rights Researcher

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.