Oleh : Muchtarudin Gayo*
TERKAIT dengan temuan Panwaslu Kabupaten Bener Meriah bahwa di duga kuat sedikitnya 15.000 data pemilih ganda dan fiktif dicoret dari daftar pemilih tetap (DPT). Temuan ini menjadi bukti bahwa terdapatnya nama pemilih aneh dalam DPS yang beredar sebelumnya menjadi shaheh kebenarannya.
Masyarakat pemilih dan para pemantau pemilu harus selalu mewaspadai modus/ praktik kecurangan dalam setiap penyelenggaraan Pemilu. Upaya yang tidak terpuji itu diduga dilakukan secara sistematis dengan melakukan manipulasi daftar pemilih tetap (DPT).
Komisi Idependen Pemilihan (KIP) sangat rentan dan berpotensi digunakan oleh pihak-pihak tertentu yang dekat dengan akses kekuasaan untuk memenangkan calon tertentu. Modus kecurangan yang dilakukan melalui berbagai cara itu jangan sampai menodai Pesta demokrasi. “Pemilu 9 April 2012” sebagai sarana perwujudan kedaulatan Rakyat Aceh.
Menurut pengamatan kita dugaan rekayasa terhadap data pemilih dalam DPT kerap terdengar dan mencuat kepermukaan mana kala pihak penyelenggara pemilu hendak menetapkan DPT yang rada aneh.
Dari pengalaman Pemilu yang lalu masih segar dalam ingatan kita bahwa sering ditemukan upaya rekayasa ini dilakukan sedemikian rupa sehingga dengan memainkan nomor induk kependudukan (NIK), memanfaatkan data penduduk yang amburadul. Manipulasi-manipulasi itu dilakukan dengan menyesuaikan peta politik serta kondisi demografi sesuai target perolehan suara.
Konon manipulasi data kependudukan itu menggunakan software yang bekerja merancang program, yaitu hanya dengan mengubah tahun kelahiran, maka penggandaan data pemilih akan terjadi secara otomatis dan langsung terdistribusi secara acak dengan nomor urut dan tempat pemungutan suara (TPS).
Dugaan Potensi kecurangan lain juga dilakukan dengan pencetakan model C4 (undangan memilih) secara sepihak dengan maksud untuk digunakan orang-orang yang sudah dipersiapkan sebagai pemilih fiktif dengan memanfaatkan data ganda dalam DPT.
Penetapan DPT dengan tidak dilakukannya pemutakhiran data pemilih dan/atau pelaksanaan Pemutakhiran data pemilih tidak sempurna / tidak valid maka Penyelengara pemilu berpotensi melanggar UU Pemilu No 15/2011.
Semua potensi kecurangan tersebut perlu kita waspadai sebagai pembelajaran politik rakyat supaya berada pada jalur yang baik dan benar, jangan sampai terjadi hasil / pemenang sudah diketahui sebelum pertandingan dimulai.
*Penulis Ketua umum LSM Generasi Muda Pengawal Amanah Rakyat (LSM Gempar) Jakarta