Tragedi Tahun Baru 2012 di Lut Tawar, Terdakwanya Tunggal ?

Takengon | Lintas Gayo – Masih ingat tragedi tengelamnya speed boat di Danau Lut Tawar (DLT), di daerah Mepar Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah, Minggu (01/01/2012) lalu, yang mengakibatkan 4 orang meninggal.

Kasus ini banyak menyita perhatian publik, terutama masyarakat Aceh Tengah. Kini kasus tersebut telah memasuki ranah hukum. Dalam tragedi itu pihak penyidik dari Kepolisian maupun Kejaksaan telah menetapkan satu orang tersangka (tunggal) yakni pengemudi speed boat, Muhajir.

Berselang tiga bulan dari tragedi itu, pada Maret 2012, Pengadilan Negeri (PN) Takengon telah mengelar persidangan kasus tenggelamnya speed boat di DLT dengan terdakwa sipengemudi yakni Muhajir. Pada Selasa (20/3/2012), PN Takengon telah menyidangkan untuk yang ke-3 dalam agenda mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan (eksepsi) dari terdakwa.

Dalam dakwaan pada persidangan pertama beberapa waktu yang lalu, JPU Budi Sarumpaet SH, mendakwa Muhajir sebagai pengemudi speed boat telah lalai sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Pasal 359 KUHP, kelalaian dan kesalahannya yang mengakibatkan kematian orang lain dengan ancaman 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Dalam kasus ini, Hasanah SH dan Muzakir Arda SH, sebagai kuasa hukum terdakwa Muhajir di luar persidangan mengatakan, pihaknya merasa dakwaan JPU tidak memenuhi rasa keadilan bagi kliennya dan juga masyarakat di Aceh Tengah pada umumnya. Sebeb, menurut Hasanah, JPU hanya menetapkan satu orang tersangka yakni Muhajir sebagai pegemudi speed boat naas, sementara pemilik spead boat tidak dikenakan sangkaan hanya menjadi saksi di persidangan.

Padahal, menurut Hasanah SH, kita sama-sama telah mengetahui bahwa ternyata banyak pegelola wisata di danau Lut Tawar tidak memiliki izin wisata dan ini termask pemilik spead boat naas tersebut yakni Ibu Rita sebagai pegelola wisata di Danau Lut Tawar.

“Seharunya JPU mengembangkan kasus ini karena menyangkut keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat yang berwisata di Danau Lut Tawar”, jelasnya.

Dari informasi yang dapat di percaya bahwa speed boat naas tersebut pada dasarnya adalah speed boat bantuan yang diberikan kepada Pemda dan kemudian di jual kepada pegusaha di Danau Lut Tawar, Ibu Rita. Dari hal ini juga telah terjadi pelanggaran karena barang bantuan di jual ke swasta. Di sisi lain, pegusaha Ibu Rita sebagai pengelola wisata di Danau Lut Tawar ternyata tidak memiliki izin pegelolaan wisata di danau.

Banyak pihak berharap terkait kasus ini seharusnya penyidik tidak hanya menetapkan tersangka Muhajir saja sebagai pegemudi tetapi ada pihak-pihak di balik ini semua yang juga ikut terlibat dan harus bertanggungjawab.

Sementara itu masih diluar persidangan, Budi Sarumpaet SH, selaku JPU dalam perkara ini, mengatakan bahwa pihaknya hanya menetapkan terdakwa tunggal yakni pegemudi sped boat Muhajir.

“Bagaimana kami mau menetapkan tersangka lain, ibaratnya kasus ini sama dengan kasus kecelakaan sebuah bus angkutan. Pastinya pegemudi yang harus bertanggung jawab,” sebut Budi. Bila demikian bagaimana halnya bila perusahaan bus penumpang tersebut tidak memiliki ijin trayek apakah tidak menyalahi. Budi tidak sempat menjawabnya.

Sebagai informasi, terdakwa Muhajir telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan keluarganya dan sejak 14 Maret 2012 lalu, PN Takengon menangguhkan permohonan Muhajir dengan jaminan Basrah (salah seorang anggota keluargannya yang kebetulan sebagai Security di PN Takengon). (SP/Red.03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.