Dinilai Sarat Kecurangan, 10 Cabup/Cawabup Tuntut Pemilukada Ulang

Takengon | Lintas Gayo – Sepuluh Pasangan Calon Bupati Aceh Tengah bersama ribuan masyarakat mendatangi kantor bupati setempat menuntut Pemilukada di ulang, serta meminta pasangan calon nomor urut 10 didiskualifikasi. Selasa (10/4/2012).

Di bawah rintik hujan yang membasahi kota Takengon, ribuan massa itu memadati kantor bupati yang berada di Jalan Yos sudarso. Mereka meminta kepada penjabat (PJ) Bupati Aceh Tengah, Mohd Tanwier, untuk mengulang pemilukada di Aceh Tengah dan menguggurkan pasangan nomor 10.

Permintaan massa itu dikarenakan pasangan calon nomor urut 10 telah melakukan kecurangan saat pemilukada dilaksanakan Senin (9/4) kemarin.

Setelah menunggu, kurang lebih sekitar satu jam, kesepuluh pasangan calon bupati yang protes tersebut dipersilahkan masuk ruangan bupati untuk membicarakan permasalahan dan solusi terkait pelanggaran pemilukada.

Dalam kesempatan tersebut, salah satu calon Bupati Aceh Tengah, Ir. Mursyid mengatakan, adapun alasan mereka menyatakan Pemilukada ulang adalah dengan sejumlah bukti.

“Di salah satu kampung di Kecamatan Bies telah mengambil kotak suara tanpa prosedur, kami menduga pihak incumbent telah bermain bersama panitia penyelenggara,” kata Mursyid.

Selain itu,cecarnya, KIP Aceh Tengah tidak memberikan stempel kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Padahal, sebut Mursyid, setiap saksi seharusnya diberikan daftar pemilih tetap.

Sementara itu, Iklil Ilyas, mengatakan bahwa kecurangan terjadi pada jumlah DPT ganda sekitar 8260 DPT. Parahnya, tambah Iklil, dikampung Kala Pegasing, 200 pemilih tidak mendapatkan hak pilihnya.

Sedangkan di Kecamatan Bebesen, perlu dicurigai karena rekap pemungutan suara dilakukan terakhir, padahal daerah yang di pelosok telah dilakukan lebih awal.

“Kami menduga ada permainan sistematik yang dilakukan KIP Aceh Tengah bersama pasangan incumbent. Kecurangan Pemilukada kali ini lebih parah daripada Pemilukada sebelumnya”, kata Iklil.

Sementara menurut Yunadi HR, Ketua Panwaslu Aceh Tengah, pelanggaran Pemilukada di Bies sangat fatal. Karena itu, pihaknya akan menyurati Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) pusat untuk hadir ke Takengon.

“Sedangkan para calon bupati/wakil bupati yang merasa dirugikan agar segera menyerahkan bukti-bukti pelanggaran, paling lambat tujuh hari”, pungkas Yunadi.(Maharadi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

3,627 comments

  1. jangan terlalu cepat mengevaluasi,coba dulu di analisa datanya,bisa saja itu kelengahan dari oknum pelaksana pilkada,jangan suka mngumbar ngumbar isu yang belum jelas,karna itu akan memperkuat alasan masyarakat untuk tidak percya lagi kepada pemimpinnya..