BPSNT Banda Aceh Lakukan Pencatatan Warisan Budaya Tak Benda Suku Bangsa Gayo

 

Takengon | Lintas Gayo – Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional (BPSNT) Banda Aceh, salah satu unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada tahun 2012 kembali melakukan kegiatan pencatatan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) di Kabupaten Aceh Tengah.

Kegiatan pencatatan WBTB pada tahun 2012 ini dilaksanakan setiap tahun dan merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang telah dilaksanakan sejak tahun 2009 yang lalu.

Dalam konvensi UNESCO yang dimaksud dengan warisan budaya tak benda (WBTB) adalah meliputi segala praktik, ekspresi, pengetahuan, keterampilan; serta alat-alat, benda (alamiah), artefak dan ruang-ruang budaya terkait dengannya: yang diakui oleh berbagai komunitas, dan dalam hal tertentu perseorangan sebagai bagian warisan budaya mereka, seperti antara lain tradisi ekspresi lisan, seni pertunjukkan,seni kerajinan tradisional, adat istiadat, ritus,dan sistem pengetahuan masyarakat.

Warisan budaya tak benda ini, yang diwariskan dari generasi ke generasi, senantiasa diciptakan kembali oleh berbagai komunitas dan kelompok sebagai tanggapan mereka terhadap lingkungannya, interaksinya dengan alam, serta sejarahnya, dan memberikan mereka rasa jati diri dan berkelanjutan, guna terciptanya apresiasi keanekaragaman budaya dan daya cipta insani.

Menurut Agung Suryo, peneliti dari BPSNT Banda Aceh, Kamis 19 Juli 2012, warisan budaya tak benda yang diinventarisasi bisa berupa arsitektur, kain tradisional, kearifan lokal, kerajinan tradisional, kuliner, naskah kuno, pakaian adat, permainan tradisional, seni tradisi, senjata tradisional, teknologi tradisional, tradisi lisan serta upacara/ritus di setiap suku bangsa.

Pencatatan WBTB yang telah dilaksanakan di Kabupaten Aceh Tengah, salah satunya dengan mewawancarai berbagai narasumber yang sehari-hari berkecimpung dengan budaya Gayo seperti Ir. Jusin Saleh, MBA sekretaris MAA Kabupaten Aceh Tengah, Drs. Ibnu Hajar Laut Tawar yang berkecimpung dengan adat Gayo, Aman Kasran, Kejurun Belang Toweren dan juga M. Thaib KB Aman Fauzan yang mendalami senjata-senjata tradisional Gayo.

“Pada dasarnya Pencatatan Warisan Budaya Tak Benda dilakukan untuk kepentingan pelestarian warisan budaya Indonesia dan mencegah pihak lain mengklaim peninggalan tradisi Indonesia,” kata Agung Suryo.

Selain itu, pemerintah nantinya akan memiliki basis data yang lengkap dan akurat tentang warisan budaya serta nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, agar bisa terus dipelajari dan didalami oleh generasi penerus.

“Dengan adanya pencatatan ini akan memudahkan pemerintah untuk mendaftarkan warisan budaya Indonesia agar bisa diakui sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO,” katanya.

Agung juga mengajak masyarakat baik di Kabupaten Aceh Tengah maupun di kabupaten yang lain untuk berpartisipasi langsung dalam pencatatan Warisan Budaya Tak Benda dengan mengisi formulir yang telah tersedia di Kantor BPSNT Banda Aceh, Jl. Twk. Hasyim Banta Muda No. 17 Banda Aceh. (Khalisuddin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.