Jakarta | Lintas Gayo – Proses pelaksanaan Pemilukada Kab. Aceh Tenggara tahun 2012, kata Ahli Pemohon Maruarar Siahaan, telah terjadi pelanggaran, terstruktur, sistematis dan masif. Pelanggaran-pelanggaran tersebut menyebabkan hasil suara yang diperoleh oleh pasangan calon incumbent atau No. Urut 2, Hasanuddin B. dan Ali Basrah, tidak sah, dan sehingga harus dibatalkan.
“Apa yang disajikan (selama sidang PHPU Aceh Tenggara 2012 di Mahkamah Konstitusi) telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang menyebabkan pasangan nomor urut 2 tidak sah, dan harus dibatalkan,” urai Maruarar dihadapan Majelis Hakim Konstitusi yang di pimpin oleh Akil Mochtar, didampingi Muhammad Alim dan Anwar Usman, masing-masing sebagai anggota, di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (6/8).
Dikatakan Maruarar lagi, demi efisiensi dan penghematan yang cukup beralasan, pasangan incumbent harus diskualifikasi, dan langsung menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara urutan berikutnya yang memenuhi syarat sebagai pemenang. “Kalau (hasil suara Pemilukada) tidak pantas, pilih ulang lah,” ucapnya.
Permohonan ini bernomor perkara 56/PHPU.D-X/2012, dan diujikan oleh Raidin Pinim dan H. Muslim Ayub. Dan yang menjadi Termohon adalah Komisi Independen Pemilihan Kab. Aceh Tenggara tahun 2012, dan Pihak Terkait ialah Hasanuddin B. dan Ali Basrah.
Disisi lain, Maruarar mangakui bahwa sebagai pasangan incumbent yang pastinya mereka mempunyai banyak kelebihan-kelebihan dalam mengikuti proses Pemilukada tersebut, dan akan membuat sukar bagi peserta lain apabila menghadapi sengketa Pemilukada seperti ini. Disebabkan, menurutnya, incumbent mempunyai pengaruh dan akses terhadap kekuasaan. “Meskipun dia (incumbent) dikatakan cuti, tetapi dia bisa memobilisasi,” ujarnya.
Sementara itu, Pihak Terkait juga menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya Sekretaris Daerah Hasanuddin Darjo. Dalam keterangnya, dia membantah apa yang dituduhkan oleh Pemohon dalam permohonannya bahwa ada salah satu pejabat struktural yang menjadi calon wakil bupati dari nomor urut 2 yakni Ali Basrah. Menurutnya, dalil tersebut tidak benar. Basroh sudah mangajukan pengunduran diri dari jabatannya, tertanggal 9 April 2012. Kemudian, Bupati Aceh Tenggara telah memberhentikan yang bersangkutan dari Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan olahraga, 15 Mei 2012.
Bantahan terhadap dalil Pemohon juga dilontarkan oleh saksi yang lain. Dia adalah kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Samidin. Menurutnya, mutasi yang dilakukan di lingkungan dinas perhubungan sama sekali tidak ada hubungan dengan pelaksanaan dalam Pemilukada Kab. Aceh Tenggara, 2 Juli 2012. “Saya melihat bahwa staf di dinas perhubungan sudah terlalu banyak, maka timbul inisiatif saya untuk memutasikannya. Itu pun diantaranya ada permintaan dari staf yang bersangkutan,” tutur Kepala Dinas Perhubungan tersebut.
Setelah mendengarkan saksi-saksi yang didatangkan oleh Pihak Terkait dan mendengarkan Ahli dari sejumlah pihak, sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Selasa, tanggal 7 Agustus 2012, Pukul 14.30 WIB, perihal mendengarkan saksi lanjutan dari sejumlah pihak. “Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa, tanggal 7 Agustus 2012, Pukul 14.30 WIB, untuk mendengarkan saksi lanjutan,” terang Pimpinan Sidang Akil, diakhir persidangan. (Shohibul Umam/mh | Mahkamah Konstitusi)