Takengon | Lintas Gayo – Dinilai rendah berpartisipasi menghadiri kegiatan daerah yang berhubungan dengan pemerintahan, pembangunan dan sosial kebudayaan meski telah diundang resmi, sejumlah Kepala Dinas, Kantor, Badan serta Camat di jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mendapat teguran tertulis dari Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tengah, Ir. Mohd. Tanwier, MM.
Surat yang kopiannya diperoleh Lintas Gayo, Senin 1 Oktober 2012 itu bernomor 862.1/171/2012, tanggal 23 September 2012 perihal teguran yang didasari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS.
Mengutip sebagian isi surat tersebut, diantaranya setelah melihat, mengkaji dan mencermati rendahnya partisipasi saudara untuk mengikuti berbagai undangan serta kegiatan daerah yang berhubungan dengan Pemerintah, Pembangunan dan Sosial Kemasyarakatan.
Terkait dengan adanya surat teguran itu, Baong panggilan akrab Pj Bupati ini kepada wartawan melalui sambungan telepon selular membenarkan dikeluarkannya surat tersebut. “Memang benar ada saya keluarkan. Tujuan surat itu, untuk semua kepala SKPK,” kata Baong.
Keluarnya surat yang juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh dan Ketua DPRK Aceh Tengah tersebut, karena penilaian Baong selama ini banyak kepala SKPK (Satuan Kerja Perangkat Kabupaten-red) yang diundang untuk urusan kedinasan maupun kepentingan daerah, sering tidak hadir.
“Mereka (SKPK-red) sudah diundang tetapi tidak mau hadir. Dan bagi para camat diharuskan berada diwilayahnya minimal tiga hari dalam sepekan,” kata Baong.
Ditanya soal sanksi yang akan diberikan kepada para Kepala SKPK yang telah menerima surat tersebut, namun masih tetap mengabaikannya, Baong menjawab, bila para pejabat di daerah itu tetap mengabaikan surat tersebut, tentunya ada aturannya sesuai dengan peraturan pemerintah.
“Jika berbicara soal sanksi tentu ada, tergantung dari tingkat pembangkangan yang dilakukan oleh pejabat itu sendiri. Salah satu contohnya seperti dari sisi kenaikan pangkat,” tegas Baong..
Sementara itu, sejumlah Camat yang ditanyai soal surat teguran tersebut, umumnya enggan memberi komentar.
Amatan Lintas Gayo, atas surat teguran tersebut telah menjadi pembicaraan hangat dikalangan PNS di Aceh Tengah serta sejumlah masyarakat umum. (Tim LG)