Takengen | Lintas Gayo – Karena tak tahan merasa terus diperas, mantan Reje (Keuchik) Gemboyah Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah melaporkan empat oknum wartawan dan seorang oknum pengacara kepada pihak kepolisian.
Empat wartawan yang selama ini bertugas di Aceh Tengah dan Bener Meriah, serta seorang “pengacara” ini dilaporkan ke Polres Aceh Tengah, dengan sangkaan melakukan pemerasan dengan modus persoalan penjualan tanah adat.
Kasus ini berawal, ketika ke empat wartawan dan seorang pengacara ini mempersoalkan sikap Mat Bin S yang saat menjabat sebagai Reje menjual tanah adat. Oknum wartawan dan penasehat hukum ini, datang silih berganti meminta uang.
“Kita sudah menerima laporan dari mantan kepala kampung Gemboyah. Kasusnya sedang kita dalami,” ujar Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dicky Sondani melalui Kasat Reskrim AKP Wendi Oktariansyah, Selasa (23/10/2012) di Mapolres setempat.
Menurut Kasat Reskrim, mereka yang dilaporkan sedang diminta keterangannya. Saat sekarang ini statusnya masih sebagai saksi, belum ada tersangka. Sedangkan, pelapor Mat Bin S belum diminta keterangannya secara mendetil.
“Kita lagi kumpulkan bukti awal seputar laporan korban. Namun bagaimana kelanjutannya, selain tergantung dari keterangan pelapor, juga akan dikuatkan dengan barang bukti. Bila lengkap, mungkin status terlapor akan berubah, bisa jadi dinaikkan menjadi tersangka,” jelas Wendi.
Lima terlapor yang diajukan mantan reje ini terindentifikasi berinisial MAN (70 tahun), ER (60 tahun), SS (40 tahun), MK (33 tahun) dan TAM seorang oknum pengacara. Dari 5 terlapor yang akan digiring menjadi tersangka itu, tercatat nama ER yang sebelumnya juga pernah ditahan pihak kepolisian karena membawa nama Pers untuk memeras.
Menurut Kasat Reskrim, bila nanti pihaknyatelah meminta keterangan dari pelapor selaku korbab dan terlapor terbukti, status saksi bisa ditingkatkan menjadi tersangka. Mereka akan digiring dengan pasal yang menyangkut pemerasan.
“Sabar aja, kami sedang kembangkan kasus ini,” sebut Kasat Reskrim.(LG-013/red.04).