Takengon | Lintas Gayo – Serombongan massa yang mendatangi gedung DPRK Aceh Tengah mendesak lembaga tersebut untuk segera menindaklanjuti pemecatan terhadap 2 orang anggota KIP AcehTengah serta teguran keras oleh Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (BKPP) tanggal 21 November 2012 lalu dengan surat putusan Nomor 19/DKPP-PKE-1/2012.
Massa meminta DPRK segera menggelar sidang paripurna untuk menetapkan mosi tidak percaya terhadap KIP Aceh Tengah karena telah melanggar kode etik penyelenggaraan Pilkada, demikian kata Thaib Wajedi dalam orasinya.
Selain itu juga mendesak agar anggota KIP Aceh Tengah yang dipecat membayar tunjangan anggota selama menjabat kepada Pemerintah sebanyak 2 kali lipat sesuai aturan yang berlaku di KPU, Bawaslu dan DKPP.
Tuntutan lainnya, melakukan penjaringan ulang komisioner KIP Aceh Tengah antar waktu yang benar-benar independen. Massa menilai KIP Aceh Tengah dalam bertugas menyelenggarakan Pilkada Aceh Tengah telah merugikan 9 pasangan kandidat Bupati/Wakil Bupati Aceh Tengah. Karenanya Keputusan KIP Aceh Tengah nomor 67 tahun 2012 tentang penetapan Bupati/Wakil Bupati terpilih batal demi hukum.
Para pengunjukrasa juga mendesak penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi di kawasan peternakan terpadu Ketapang Kecamatan Linge yang sudah bergulir beberapa tahun.
Massa juga mendesak agar Ketua dan Komisi A DPRK hadir dihadapan para pengunjukrasa untuk diminta penjelasannya terkait sejumlah tuntutan mereka tersebut.
Sempat terjadi insiden saat massa mencoba memasuki gedung Dewan. Salah satu kaca pintu dipecahkan oleh salah seorang pengunjukrasa.
Hingga berita ini diterbitkan, massa masih berada di gedung DPRK Aceh Tengah menunggu jawaban dan realisasi sejumlah tuntutan mereka. (Maharadi/red.03)