DPRK Aceh Tengah Surati Presiden Perihal Mosi Tak Percaya atas Putusan KIP

Takengon | Lintas Gayo –  Ratusan masa yang mendatangi  gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, Selasa (18/12). Mosi tak percaya dilayangkan terhadap putusan Komisi Independen Pemilu (KIP) Kabupaten Aceh Tengah.

Melalui juru bicaranya, Thaib Wajedi, massa meminta  DPRK Aceh Tengah segera membuat surat mosi tak percaya kepada KIP. Selain itu,  Ketua KIP Aceh Tengah Hj. Hamidah SH MH (ketua) dan 2 anggotanya Ir Ivan Astavan Manurung dan Darmawan juga di pecat, karena di anggap sudah melanggar kode etik.

“Keputusan KIP No. 67 tentang penetapan bupati terpilih batal demi hukum,” teriak Thaib Wajedi di hadapan ratusan massa yang menduduki kantor DPRK.

Selain pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tengah, masa meminta Komisi A lembaga tersebut untuk menanggapi tuntutan mereka. Mengetahui anggota ketua dan anggota komisi A tidak ada di ruangan,  masa kecewa dan meminta penjelasan dari salah seorang wakil ketua DPRK Aceh Tengah, Taqwa.

“Mengenai adanya informasi demo hari ini, kemarin saya sudah meminta ketua dan anggota komisi A untuk hadir menangapi tuntutan massa, namun  mereka tidak ada yang datang hari ini satu pun,” kata Taqwa.

Akhirnya beberapa perwakilan massa memasuki ruangan ketua DPRK Aceh Tengah untuk membahas dan membuat surat mosi tak percaya terhadap putusan KIP Kabupaten Aceh Tengah. Dalam pembahasan tersebut akhirnya DPRK Aceh Tengah menyetujui pembuatan surat mosi tak percaya yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.

Surat tersebut langsung ditandatangani oleh beberapa pimpinan DPRK Aceh Tengah, namun ketua DPRK Aceh Tengah, Zulkarnaen tidak ada di tempat. Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib. (Maharadi/red.03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.