Nek Ramlah Mencari Keadilan

Nek Ramlah
Nek Ramlah

Takengon | Lintas Gayo – Malang nian nasib nek Ramlah (71 tahun), setelah uangnya untuk naik haji ditipu mentah-mentah yang diduga sebagai oknum pegawai Kemenag Aceh Tengah yang berinisial Drs.H.MH.MA, gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Takengonpun ditolak hakim mentah-mentah.

Ramlah yang tinggal di Kampung Angkup Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah sebagai pencari keadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon ternyata yang dialami ibu tua ketidakadilan dari Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara 02/pdt.G/2012/PN-TKN.

“Putusan Hakim pada Rabu, 13 Februari 2013 adalah gugatan tidak dapat diterima atau dikalahkan alias Nol,” ujar kuasa hukum ibu Ramlah, Duski,SH dalam surat elektronil (email) yang dikirim ke redaksi Lintas Gayo.

Kornologis Kejadian

Duski, secara rinci mengungkapkan, Ibu Ramlah pada tahun 2010 mau menunaikan Haji. Pada saat itu ibu Ramlah tergiur dengan ajakan/promosi Guru Ngajinya (Ulama) yang berinisial Drs.H.MH.MA dan selanjutnya ibu Ramlah membayar seluruh biaya ONH Rp.57.000.000, setelah waktu pemberangkatan dan ibu Ramlah berserta keluarga menuju Polonia Medan dan ternyata gagal berangkat dan ibu Ramlah bertanya kepada Drs.H.MH.MA dan beliau menjelaskan ini kesalahan PT.Azizi Kencana selaku Perusahaan yang menyelenggarakan Haji Plus tidak dapat mengurus Visa/Paspor.

Disitulah ibu Ramlah dan keluarga baru mengetahui PT.Azizi Kencana karena selama ini yang mengurus segala kepentingan pemerangkatan adalah ustad ngajinya Drs.H.MH.MA, kemudian dijanjikan lagi diberangkatkan pada tahun 2011, dan hal serupa terjadi kembali Ibu Ramlah tidak jadi berangkat dan ditinggalkan begitu saja di bandara Polonia Medan dan PT.Azizi Kencana tidak mau bertanggung jawab dan Drs.H.MH.MA menaiki pesawat beserta rombongan jamaah haji plus yg lain.

Bahwa atas kejadian tersebut, ibu Ramlah meminta uangnya dikembalikan, namun Drs.H.MH.MA tidak mau bertanggung jawab dengan alasan uang sudah disetor kepada PT.Azizi Kencana dan setelah dijumpai PT.Azizi Kencana uang tidak dapat dikembalikan kecuali diambil oleh Drs.H.MH.MA. selanjutnya ibu Ramlah melaporkan kejadian ini kepada Polres Aceh Tengah namun tidak ada tanggapan, selanjutnya diperkarakan ke PN Takengon namun juga tidak mendapat keadilan.

“Inilah kezaliman ang dilakukan penegak hukum kpd rakyat kecil dan kami yakin niat haji Ibu Ramlah telah sempurna dimata Allah SWT, semoga amalan ibu Ramlah diterima oleh Allah SWT,” ujar Duski.(SP/red.04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.