Takengon | Lintas Gayo – Sebanyak 11 rancangan Qanun (raqan) diagendakan pembahasannya oleh DPRK Aceh Tengah. Pembahasan dimulai dengan penjelasan Wakil Bupati Aceh Tengah, Drs. H. Khairul Asmara, dalam pembukaan Rapat Paripurna yang digelar Senin (13/5)
Kesebelas Qanun tersebut diantaranya tentang pembentukan kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Ketapang Nusantara Kabupaten Aceh Tengah, raqan tentang pengelolaan barang milik daerah, raqan penyertaan modal kepada pihak ketiga, raqan kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tengah, raqan kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok, raqan nama jalan dan sarana umum dan raqan tentang pembentukan Kemukiman dalam Kabupaten Aceh Tengah
Berikutnya, raqan susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Aceh Tengah, raqan susunan organisasi dan tata kerja Kantor Pembinaan Dayah Kabupaten Aceh Tengah, raqan perubahan-perubahan ketiga atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah nomor 20 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah Kabupaten Aceh Tengah, dan terakhir raqan perubahan perubahan ketiga atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah nomor 21 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja lembaga daerah Kabupaten Aceh Tengah.
Menurut Khairul, seluruh rancangan Qanun didasari kebutuhan dan urgensi tertentu, termasuk juga wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Misalnya, kata Khairul, rancangan Qanun tentang kawasan tanpa rokok dan terbatas rokok merupakan tuntutan pasal 115 Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Begitu pula dengan tuntutan pembentukan kemukiman baru sebagai imbas dari pemekaran kecamatan yang selama ini ada mukim yang memiliki luas wilayah lintas kecamatan.
Khairul mengharapkan, melalui rancangan qanun yang diajukan dapat memenuhi harapan semua pihak, utamanya dalam mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Usai pembukaan rapat, Ketua DPRK Aceh Tengah, Drs. Zulkarnain menyambut baik inisiatif Pemkab Aceh Tengah dalam mengusulkan 11 rancangan Qanun.
“Semoga dalam pembahasan nanti dapat benar-benar objektif sesuai dengan kebutuhan daerah dan masyarakat”, katanya. (SP/red.03)

