by

Bupati Aceh Tengah Jawab Pandangan Umum Dewan

Takengen | Lintas Gayo : Pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah tentang  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)  tahun 2010 Bupati Aceh Tengah, DPRK melalui anggotanya, Bardan Sahidi, S.Pd I, M.Hum, Musa AB, Umar, SH., H. Zulkifli dan Budiono, S.Hut, selasa (19/4/11) yang menyampaikan pandangan umum, maka diberikan hak jawab kepada Bupati pada sidang paripurna DPRK Aceh Tengah, lanjutan di ruang rapat DPRK, Rabu (20/4/’11) yang langsung disampaikan Ir. Nasaruddin.

Ada 42 poin yang dijawab Bupati terkait pandangan umum DPRK Aceh Tengah, antara lain: menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah telah menempatkan pegawai negeri sesuai pada jalurnya, dan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah ada kesepakatan bahwa bersedia ditempatkan pada intansi sesuai formasi CPNS yang merupakan bentuk  pemerataan PNS di daerah-daerah.

Awal  bulan Mei 2011 akan di SK kan bidan PTT untuk mengisi Polindes-polindes yang masih kosong, dan diharapkan tidak  ada permintaan oleh pihak-pihak lain untuk penempatan para bidan desa nantinya, karena bagi bidan desa terpencil akan diberikan insentif yang lebih.

Dan terkait tudingan banyaknya pengangkatan tenaga honorer siluman yang dipertanyakan Bardan Sahidi, Bupati menyatakan telah berulang kali menerbitkan surat edaran yang melarang keras mengangkat tenaga honor kecuali yang telah dianggkat menjadi tenaga kontrak oleh Pemkab,  “terutama Dinas Pendidikan jangan ada kepala sekolah yang mengangkat tenaga honor” pinta bupati dihadapan SKPK yang hadir di ruang rapat DPRK.

Staf Ahli merupakan unsur pembantu utama dari esselon II/b, golongan IV/b, dan merupakan jabatan struktural dengan usia pensiun 56 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesehatan, kemampuan dan tenaga. Jelas Bupati terkait tidak diberdayakannya pegawai lain namun diduga lebih memperpanjang masa kerja orang-orang terdekat dengan incumbent saja.

Pengangkatan Kepala sekolah yang diangkat diseleksi melalui Cakep (calon kepala) tidak disingung Bupati namun menyatakan telah memberikan kesempatan yang luas bagi guru-guru untuk mengikuti jenjang pendidikan yang lebih tinggi, untuk mencapai target daerah bahwa 2014 semua guru telah tersertifikasi.

Terkait kebutuhan air bersih bagi masyarakat Takengen, Bupati berharap dukungan  Dewan untuk menyetujui dana sharing Pemkab kepada PDAM Tirta Tawar dimana saat ini dibutuhkan minimal Rp. 265.000.000.00,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah) dan ini sangat mendesak, pungkas Nasaruddin.

Bahwa ada pernyataan masyarakat yang akan mengembalikan KTP apabila tidak ada perbaikan jalan yang rusak parah, Bupati menjelaskan bahwa tidak semudah itu untuk pindah dari kabupaten Aceh Tengah karena ada undang-undang nya dan wilayah Aceh Tengah merupakan wilayah yang diatur dalam undang-undang, “kalau ada masyarakat yang demikian, kita harapkan dukungan dewan untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tersebut” harap bupati.

Bahwa adanya aliran sesat, Haji Ibrahim Bonjol yang diberitakan saat ini, bupati mengatakan tidak ada lagi aliran tersebut di Aceh Tengah, yang merupakan aliran tariqat di Linge pada saat itu., “kini sudah tidak ada lagi, jadi kita tidak usah khawatir” pungkas Nasaruddin.

“Bahwa saat ini kita (Dewan) mendengarkan jawaban Bupati namun tidak bisa langsung  menerima  sehingga kita akan membentuk pansus untuk melacak dilapangan atas keterangan Bupati” . ujar Bardan Sahidi, diakhir sidang paripurna kepada Lintas Gayo.

Ada tiga Tim pansus yaitu, Bidang keuangan, bidang pembangunan dan bidang pemerintahan. Nama anggota akan diusul fraksi di DPRK. (wyra)

 

Comments

comments