by

PAW Kembali “meledak” DPRK “Panas Dingin”

Takengen|Lintas Gayo- Komisi A DPRK Aceh Tengah dalam keputusannya, Jumat (7/3/2014) mengembalikan hasil Badan Musyawarah (Bamus) untuk diadakan rapat ulang tentang agenda pelantikan dua anggota DPRK yang SK PAW sudah ditanda tangani gubernur.

Bamus pada tanggal 5 Maret 2014 memutuskan tidak ada agenda pelantikan PAW. Namun keputusan Bamus itu dibahas oleh 9 anggota komisi A, termasuk Muhsin Hasan yang di PAW. Namun ahirnya Muhsin Hasan keluar dari Rapat Komisi A.

Hasil rapat komisi A bertolak belakang dengan hasil sidang Bamus. Bagaimana persoalannya sehingga DPRK Aceh Tengah “Panas dingin”. Mengapa bisa berbeda penafsiran soal pelantikan PAW ini antara dilantik dan tidak dilantik, hampir sama seperti persoalan KIP. Lintas Gayo menurunkan Tim untuk “melacak” informasi terahir ini.  Apakah kasusnya sama seperti KIP? Bila belum ada kekuatan hukum upaya pelantikan harus dilaksanakan? Semoga tim Lintas Gayo mendapatkan keterangan resmi dari berbagai pihak ini. ( Tim LG)

Comments

comments