by

Kasus Korupsi Di Aceh Tengah “Terpendam” Di Tangan Polisi

Takengen | Lintas Gayo – ADA dua kasus dugaan korupsi di Aceh Tengah, yang sudah lama diuber pihak kepolisian, namun sampai kini belum ada titik terang? Polisi sudah menetapkan tersangka, namun prosesnya masih berlarut-larut.

Kasus korupsi PNPM dan BPKG merupakan PR polisi tahun 2013. Ada satu lagi PR untuk tahun yang sama, tetapi kasus korupsi Ketapang, pihak penyidik sudah menjebloskan tiga tersangka, dan kini tahapannya sudah di kejaksaan, tinggal menunggu P21.

Bagaimana dengan PNPM dan BPKG, kapan tuntas? Publik bertanya, kapan Polres Aceh menyelesaikan PR mereka tahun 2013? Apalagi, pihak penyidik sering memberikan keterangan soal korupsi ini dan diekspose media. Bola panas itu ada di tangan polisi.

Belum tuntas kasus PNPM dan BPKG, kini penyidik Tipikor Polres Aceh Tengah “menyenter” dugaan korupsi Festival Danau Lut Tawar (FDLT). Seriuskah polisi menggali dan menuntaskan PR 2013?

“Ya kami maklum, masyarakat menjadi tanda tanya. Semuanya membutuhkan proses, ada persyaratan yang harus kami lengkapi. Memproses dugaan korupsi itu tidak mudah,” sebut Kapolres Aceh Tengah, AKBP. Artanto, Sik, menjawab Waspada, Jumat (6/6) via selulernya.

“Semuanya akan diselesaikan. Untuk Ketapang sudah mendekati final, tinggal menunggu P21 dari pihak kejaksaan, sementara PNPM dan BPKG menunggu surat dari BPK tentang Perhitungan Kerugian Negara (PKN),” sebut Aiptu Hadi Rivai, Kanit Tipikor Polres Aceh Tengah, menambahkan keterangan komandannya.

“Kita lihat saja nanti, kami serius menangani kasus ini atau tidak. Kalau ada yang menyebutkan lamban atau lainnya, karena mereka tidak mengerti persyaratan apa saja yang harus dipenuhi dalam mengungkapkan dugaan korupsi,” sebut Rivai.

Untuk kasus Ketapang, Penyidik sudah menetapkan tiga tersangka, ASD mantan Kadis Peternakan, BRW, PPTK proyek dan ZH, kontraktor. Proyek 2011, pengadaan 1.156 bibit sapi dengan anggaran Rp 7,5 milyar, hasil pengembangan penyidik negara dirugikan mencapai Rp 1,4 milyar.

Bagaimana dengan PNPM dan BPKG? Dugaan korupsi di dua kegiatan ini, pihak penyidik sudah menetapkan tersangka, aktornya sama, namun sampai kini persoalanya belum tuntas. Persoalannya, menurut Kanit Tipikor, hanya menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPK.Kasus PNPM negara dirugikan, menurut penyidik Rp 486 juta, sementara BPKG Rp 323 juta.

Giliran Lut Tawar

Walau dua kasus yang menjadi PR tahun 2013 belum tuntas (PNPM dan BPKG), kini pihak penyidik mulai menggali dugaan korupsi Festival Danau Lut Tawar (FDLT). Semula anggarannya Rp 1,6 milyar. Kemudian terjadi musibah gempa Gayo dilakukan revisi, dari Rp 1,6 milyar menjadi Rp 1,2 milyar.

FDLT masih dalam tahap penyelidikan (lidik), belum penyidikan (sidik). Walau masih lidik, pihak kepolisian sudah meminta keterangan dari 33 nara sumber. 9 orang penanggungjawab kegiatan, 14 camat dan 10 ibu PKK.

Apakah ada indikasi korupsi dalam FDLT? “ Kita ikuti bukti dan petunjuk, keterangan saksi. Walau pihak penanggungjawab menjelaskan sudah melaksanakan sesuai mekanisme dan aturan, kami ingin buktikan itu benar atau tidak,” sebut Kapolres Aceh Tengah.

“Kami minta dukungan semua pihak dalam mengungkapkannya. Berkemungkinan kegiatan festival Lut Tawar ini akan diminta keterangan dari 200 sumber, sebagai saksi,” jelas Kanit Tipikor, Hadi Rivai.

Satu persatu dugaan korupsi di negeri makmur dengan alam yang indah ini dibongkar polisi, (pihak Kejaksaan yang juga menangani korupsi, kasus dugaan korupsi belum yang mencuat). Ketapang sudah “sukses” dengan tiga tersangka, sementara dua kasus lainnya masih digenggam polisi.

Walau dua kasus lainnya dalam “genggaman”, kini polisi memburu dugaan korupsi yang lain (FDLT). Mampu dan seriuskah polisi menggarapnya? Pertanyaan publik ini harus dijawab pihak kepolisian. (Bahtiar Gayo/ Waspada edisi Sabtu, 7 Juni 2014)

Comments

comments