by

Inilah Tuntutan ISIS Bener Meriah

 

Petisi Bersdama ISIS dan DPRK 2014-2019 Inilah 25 Anggota DPRK Terplih Menandatangani petisi bersama

Redelong | Lintas Gayo – Demo sejumlah massa yang menamakan diri dengan Ikatan Solidaritas Indonesia Sejahtera (ISIS) akihirnya membuahkan petisis bersama antara elemen sipil tersebut dan anggota DPRK Bener Meriah periode 2014-2019.

Adapaun Sejumlah tuntutan massa ISIS yang didasari semangat bersama untuk memperbaiki masa depan Kabupaten Bener Meriah yang lebih baik, bermartabat, mulia dan berkelanjutan:

 

  1. Mengusut tuntas dan Anggota DPRK yang baru akan membentuk Pantia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan seluruh permasalahan yang mendapat perhatian serius Masyarakat Kabupaten Bener Meriah dengan melibatkan elemen Sipil dan Masyarakat;
  2. Mengusut Seluruh Kerusakan dan penjarahan hutan dikabupaten Bener Meriah secara tuntas dan Tidak akan melindungi Bupati, Oknum anggota DPRK dan Oknum Pejabat di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (DISHUTBUN) atas kerusakan hutan di desa PAYA REBOL dan Kerusakan Hutan Lainnya di Kabupaten Bener Meriah;
  3. Meminta kepada aparat penegak hukum untuk memproses Program gagal dan adanya indikasi Korupsi di Dinas Perkebunan dan Kehutanan, terkait Program Kebun Tebu yang hampir menelan biaya yang Bernilai 4,5 Milyar dari APBN;
  4. Meminta kepada aparat penegak hukum melanjutkan proses hukum terhadap kasus Pembangunan Rumah dhuafa yang tidak tepat sasaran dan penempatan lokasi pembangunan rumah dhuafa yang keliru, Melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah;
  5. Meminta aparat penegak hukum untuk mengusut adanya indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepostisme (KKN) dalam pembahasan dan Penetapan APBK Bener Meriah Tahun 2015;
  6. Menolak Penetapan APBK Bener Meriah Tahun 2015 dan harus dilakukan pembahasan/Penetapan Ulang dengan melibatkan serta peran penuh anggota DPRK yang Baru dengan mengedapankan kepentingan Rakyat Bener Meriah;
  7. Meminta Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa, mengadili dan menuntaskan kasus-kasus yang Terindikasi Korupsi serta melanggar ketentuan Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia;
  8. Meminta pertanggungjawaban Bupati Bener Meriah sebagai penanggung jawab umum dan Pengambil Kebijakan di Kabupaten Bener Meriah terhadap;
  9. Kasus Keracunan Balita di Kecamatan Timang Gajah yang melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah;
  10. Kasus Kerusakan Hutan di Paya Rebol Kecamatan Bener Kelipah serta seluruh kegiatan Illegal Loging yang terjadi dikabupaten Bener Meriah, tidak hanya Petani yang menjadi korban kebijakan Bupati;
  11. Kasus Pencaplokan Tapal Batas Daerah Antara Kabupaten Bener Meriah dengan Aceh Utara, Bener Meriah dengan Bireun dan Bener Meriah dengan Aceh Timur;
  12. Kasus terbunuhnya beberapa Warga diKecamatan Pintu Rime Gayo akibat Amukan Gajah Liar yang melibatkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah;
  13. Kejahatan Berjama’ah dalam Pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2015;
  14. Terjadinya Kelangkaan Bahan Bakar Minyak di Kabupaten Bener Meriah;
  15. Kekeringan Air serta indikasi air yang tidak layak untuk dikonsumsi di Kecamatan Bandar, Kecamatan Permata dan Kecamatan Bener Kelipah;
  16. Percepatan Pembangunan Infrastrukur di Tingkat Desa dan antar Desa, seperti pembangunan jalan dan Infrastruktus lainnya Pada tahun ini juga;
  17. Memastikan Tindak Pidana Kasus Korupsi Dana Pembangunan Masjid berjalan tanpa intervensi peguasa Bener Meriah dan Bebas dari KKN;
  18. Mengusut adanya indikasi penyalahgunaan Pengelolaan Dana Pendidikan dan Masalah lainnya yang melibatkan Pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah;
  19. Evaluasi Petugas POS Retribusi 35 yang telah bertindak Kriminal terhadap sopir BUS dan tidak jelasnya berapa jumlah penerimaan setoran dari POS Rteribusi setiap tahunnya;
  20. Pecat Kepala Dinas yang tidak serius bekerja yang terindikasi bermasalah.
  21. Seluruh oknum Pejabat dan Oknum anggota DPRK Bener Meriah priode sebelumnya, harus dihadapkan pada proses hukum terhadap indikasi keterlibatannya dalam Perusakan Hutan Lindung di Kabupaten Bener Meriah serta memastikan Proses hukum berjalan dengan baik dan Benar;
  22. Seluruh Anggota DPRK Kabupaten Bener Meriah periode 2014-2019 akan bekerja untuk kepentingan Rakyat Bener Meriah serta tidak akan mengutamakan kepentingan kelompok;
  23. Seluruh Anggota DPRK Bener Meriah akan melakukan Pengelolaan Dana Aspirasi Secara terbuka dan Transparan kepada Rakyat Bener Meriah.

Redelong, 25 Agustus 2014

Elemen Sipil Masyarakat

Kabupaten Bener Meriah

  Waladan YogaKetua GAPURA-BM   Surya ApraKetua GEMA-BM   Munawir ArlotiCempege Institute

 

Berikut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah Periode 2014 – 2019:

1. Drs. Zetmen

2. Guntarayadi, SP

3. H. Misriady, MS

4. Ridunsyah, SE

5. Darwinsyah

6. Mhd. Saleh

7. Sastra Wanto

8. Ir. Suterisno, M. AP

9. Andi Sastra, SP

10. Sayfri Kaharuddin

11. Tgk. Muhammad Amin

12. Sarbinari

13. Rizal Fahlevi, SE

14. Marianto

15. Mahmudi, SE

16. Anwar

17. Al Hukama

18. Liza Konadi, SE

19. M. Isa Arita

20. Rahmah

21. Usman

22. Drs. Mansur Ismail

23. Muhammadin

24. Edy Zulkifli

25. Saharmija

 

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan, (Baca, ISIS Demo Pelantikan DPRK  Bener Meriah Terpilih) pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah diwarnai dengan aksi dari elemen sipil yang menamakan diri dengan ISIS-BM, ISIS-BM ini tergabung dari Gapura-BM, GEMA-BM dan Cempege Institute. Pada Senin (25/8/2014). (**)

Comments

comments