by

Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural

Jakarta | Lintas Gayo – Presiden Joko Widodo membubarkan sepuluh lembaga non-struktural mulai Kamis, 4 Desember 2014. Pembubaran tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemerintahan. (Baca: Pengamat: Jokowi Mestinya Bubarkan SKK Migas)

Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, sepuluh lembaga non-struktural yang dibubarkan adalah Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional; Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat; Dewan Buku Nasional; Komisi Hukum Nasional; Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional.

Lembaga lainnya yaitu Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan; Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu; Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak; Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia; dan Dewan Gula Indonesia.

Pembubaran lembaga tersebut didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 176 tentang Pembubaran 10 Lembaga Non Struktural. Dengan keluarnya Perpres ini, maka Jokowi mencabut 10 Keppres yang mendasari pembentukan lembaga-lembaga tersebut.

Dengan adanya pembubaran ini, maka tugas dan fungsi lembaga-lembaga tersebut dialihkan ke beberapa kementerian lain. Misalnya Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat fungsinya beralih ke Kementerian Sosial, Dewan Buku Nasional kini fungsinya dijalankan oleh Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah, Komisi Hukum Nasional dialihkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional fungsinya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak fungsinya beralih ke Kementerian Tenaga Kerja, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia fungsinya dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Sementara itu, tugas dan fungsi Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; dan Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan tugasnya dijalankan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Tempo.co)

Comments

comments