by

Pemkab Aceh Tengah Harus Menjamin Pemenuhan Hak Korban Gempa Gayo”

Herman
Herman

Sudah genap 2 tahun gempa bumi hebat melanda tanoh Gayo, kabupaten Aceh Tengan dan Bener Meriah. 2 Juli 2013 musibah ini t telah meluluhlantakkan bangunan, serta korban jiwa berjatuhan, baik korban meninggal, korban harta benda dan juga banyak yang mengalami terauma psikologis atas kejadian gempa berkekuatan 6,2 skala Richter (SR).

Bencana besar tersebut, tidak akan luput, dan akan selalu mejadi ingatan bagi masyarakat dataran tinggi Gayo, khususnya korban. Meski telah 2 tahun musibah gempa berlalut, namun hingga saat ini masih menyisakan tanda tanya besar. Masyarakat mempertanyakan terkait mengenai rehab /rekon atau pun ganti kerugian, terhadap masyarakat yang mengalami dampak pasca gempa tersebut. Hingga sekarang belum selesai dikarenakan masih banyak nya korban yang belum menerima hak-haknya dalam hal ganti kerugian maupun aspek pembangunan fasilitas publik lainnya.

Mengenai ganti kerugian bangunan, dimana secara normatif dapat diklasifikasikan antaranya kerusakan berat, sedang dan ringan. Dalam hal ini negara telah menyediakan anggaran terkait dengan bencana yang di pos kan dalam Anggaran Pedapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam hal penangulan dan penanganan bencana tersubut sebagaimana disebut dalam Konstitusi UUD 1945 dan UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dijelaskan, bahwa pemerintah sebegai penyelenggara negara harus mengepankan dan mewujudkan prinsip keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum, ketertiban dan kepastian hukum. Sehingga upaya-upaya yang dilakukan dapat mewujudkan aspek pemenuhan hak yang memadai bagi korban.

Oleh sebab itu pemerintah, dalam hal ini pemkab Aceh Tengah selaku penyelenggara negara terkait penanggulangan bencana , harus konsisten dan menjunjung tinggi azas keadilan, dalam hal melakukan serangkaian upaya, baik itu kebijakan, rehabilitasi dan hal lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Apalagi ditambah dengan janji pemerintah, pada saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengunjugi korban bencana gempa Gayo, di Aceh Tengah 2013 lalu, dimana dana bantuan bagi korban yang diwacanakan saat itu disesuakan dengan kategori kerusakan bangunan rumah warga, diantaranya untuk kerusakan berat Rp 40 juta, rusak sedang Rp 20 juta dan rusak ringan Rp 10 juta.

Dua tahun peristiwa gempa dasyat menguncang tanah Gayo, ini menjadi pembelajaran dari segala aspek bagi kita semua. Semoga pemerintah khususnya Pemkab Aceh Tengah, segera dan cepat menjalankan kewajibannya terkait , penanganan, penanggulan dan penyelesaian bencana pasca gempa Gayo, terutama kewajiban negara dalam hal penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia sesuai peraturan perundang-undangan, khusnya hak korban bencana gempa Gayo baik korban bangunan rusak, berat,maupun ringan, sama-sama mendapatkan hak nya secara adil dan bermartabat….!

Penulis:
Herman (Alumni Sekolah Anti Korupsi Aceh Angkatan ke- III, Asal Gayo)

Comments

comments