by

Kopi Arabika Gayo Telah Terdaftar di Eropa

Takengen | Lintas Gayo – Kopi Arabika Gayo yang tersebar di dataran tinggi Gayo (Gayo) mulai dari Aceh Tengah, Bener Meriah sampai Gayo Lues telah terdaftar di Eropa. Pendaftaran dilakukan di kantor pusat hak paten merek dagang dan desain untuk negara Uni Eropa OHIM (Office for Harmonization in the Internal Market) di kota pelabuhan Alicante, Spanyol pada 26 Oktober 2015.

 

Dengan resmi terdaftar, maka label kopi Arabika Gayo resmi menjadi milik petani kopi melalui Masyarakat Perlindungan Kopi Gayo (MPKG). Sekretaris MPKG, Hadiyan Wijaya IB ST MT PhD, Kamis (12/11) mengatakan upaya mendaftarkan logo kopi Arabika Gayo telah dilakukan sejak 2013, tetapi baru diusulkan pada Juli 2015 seusai melalui berbagai tahapan.

“Aplikasinya milik MPKG dan didaftarkan melalui Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia,” jelas Hadiyan. Dia menambahkan upaya itu juga hasil kerjasama Uni Eropa-Indonesia melalui NGO Trade Cooperation Facility (TCF).

 

Sebelum mendaftarkan hak paten, telah dilakukan pendaftaran Indikasi Geografis(IG) Arabika Gayo di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 2010, kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran merek di OHIM Uni Eropa. “Syarat utama untuk mengurus logo kopi arabika Gayo di Uni Eropa, harus terdaftar dulu di Indonesia,” paparnya.

 

Dia mengklaim, pendaftaran di Uni Eropa, merupakan yang pertama dilakukan di Indonesia. Hidayan beralasan untuk melindungi kopi arabika Gayo yang memang memiliki kualitas terbaik di lintas perdagangan kopi dunia. “Daerah lain atau negara lain tidak boleh menggunakan logo arabika Gayo, karena sudah resmi menjadi milik masyarakat Gayo,” jelas Hadiyan.

 

Menurut dia, Gayo merupakan kata kunci bila berbicara tentang kopi, karena, memiliki ciri khas sendiri, sehingga sempat menjadi rebutan beberapa negara, untuk dijadikan merk dagang. “Pendaftaran ini, juga untuk menghindari pembubuhan label Gayo, tetapi isi yang dijual bukan kopi Gayo. Demikian juga sebaliknya, kopi berasal dari Gayo, tetapi label dari darah lain,” ujar Sekretaris MPKG ini.

 

Dia menambahkan, keuntungan bagi petani Gayo dengan telah terdaftar Uni Eropa, maka diperkirakan permintaan kopi dari pasar Eropa akan meningkat. Tetapi, dia mengkhawatirkan bila permintaan pasar meningkat, namun ketersediaan barang terbatas. “Perubahan cuaca yang terjadi akhir-akhir ini, juga menyebabkan produksi kopi turun,” tambahnya.

 

Sementara itu, di Kabupaten Aceh Tengah terdapat lahan seluas 48.300 hektare dengan jumlah petani 33.100 kepala keluarga (KK). Kopi arabika terdiri dari lebih 24 varietas, namun setelah diteliti pada 2010 oleh Menteri Pertanian RI, menetapkan kopi arabika Gayo 1 dan Gayo 2 sebagai varietas unggulan.

 

Keunggulan dua varietas ini, berupa hasil produksi tinggi, disenangi petani dan diminati konsumen luar negeri, seperti Amerika Serikat, Eropa, Australia, Jepang dan Korea Selatan karena memiliki aroma khas. Jumlah ekspor dari Januari hingga September 2015, sebanyak 4.179 ton, dengan negara pengimpor terbesar Amerika Serikat.

 

Selain itu, tim Specialty Coffee Association Europe (SCAE) akan berkunjung ke Aceh Tengah dan Bener Meriah selama tiga hari, dari 16 sampai 18 Nopember 2015. Tim itu terdiri dari sejumlah negara Eropa, Singapura, Australia, Arab Saudi dan Hongkong.

 

Kopi Arabika Gayo yang sempat diklaim oleh perusahaan Belanda, tidak lagi menjadi milik negeri kincir angin itu. Perjuangan panjang Masyarakat Perlindungan Kopi Gayo (MPKG) sejak 2010 telah membuahkan hasil, dengan diakui sebagai merek dagang petani kopi Gayo.

 

Dubes RI di Brussel, Belgia, Arif Havas Oegroseno sempat mengatakan pelaku usaha Indonesia tidak perlu merasa khawatir dengan merek Gayo Mountain Coffee yang didaftarkan perusahan Belanda di Eropa. Arif telah melayangkan surat tanggapan kepada Direktur OHIM Uni Eropa, bahwa kopi Gayo tidak lagi sebagai merek dagang perusahaan belanda.

 

Hal itu disampaikan Dubes Arif Havas Oegroseno kepada ANTARA pada Kamis (25/7/2013) di Jakarta. Dia menjelaskan pihak OHIM menyatakan Indonesia, dapat menyampaikan keberatan yang dapat memberhentikan merek dagang yang diusulkan, seperti perusahaan Belanda.

 

Dubes Arif Havas Oegroseno mengatakan pendaftaran produk GI Indonesia seperti Kopi Gayo Aceh, Kopi Kintamani Bali, KopiFlores Bajawa dan Kopi Kalosi akan mencegah pihak-pihak tidak bertanggungjawab. Dia mencontohkan, seperti upaya mengalahkan produk kopi kualitas tinggi Indonesia, tetapi tanpa mempedulikan kepentingan Indonesia.

 

Sementara itu, Komisioner Uni Eropa secara positif mengajak Indonesia untuk bekerjasama dalam melindungi GI masing-masing. Ajakan Komisioner Uni Eropa merupakan hal yang sangat positif mengingat Indonesia telah menerima pendaftaran perlindungan dua produk GI Eropa yakni Champagne dan keju Parmesan.

 

Saat ini Indonesia dinilai perlu untuk mulai memperluas proteksi terhadap produk GI di berbagai negara yang menjadi tempat ekspor Indonesia, termasuk Uni Eropa. (Serambinews.com)

Comments

comments