by

7 Waria di Aceh Lolos dari Hukuman Cambuk

Banda Aceh | Lintas Gayo.com – 7 Waria yang ditangkap warga serta ormas akan dibina Polisi Syariah Aceh. Mereka lolos dari hukuman cambuk karena tidak terbukti melakukan sodomi.

“Mereka akan dilakukan pembinaan. Kita suruh buat pernyataan kalau nanti tidak diindahkan maka akan kita kenakan pasal 11 ayat 3 Perda Nomor 5 tahun 2000,” kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Polisi Syariat Aceh, Marzuki kepada wartawan, Senin (18/12/2017).

Pada pasal 11 ayat 3 Perda Nomor 5 tahun 2000 menyebutkan:

Setiap orang atau badan hukum yang berdomisili di Aceh wajib menjaga nilai kesopanan, kelayakan, kepatutan dengan ancaman pasal 19 ayat 1 kurungan selama 3 bulan atau denda 2 juta.

Menurut Marzuki, ketujuh waria ini tidak dapat dijerat dengan Qanun Syariat Islam. Hal ini karena dalam qanun tersebut hanya dapat dijerat perbuatan mereka seperti liwath (sodomi). Namun saat mereka diciduk warga, tidak ada pasal yang mereka langgar.

“Di dalam qanun syariat tidak ada (pasal) yang menjerat mereka, karena di sana diatur lebih kepada perbuatan kalau mereka melakukan liwath ada bukti maka bisa kita kenakan dengan qanun syariah,” jelas Marzuki.

Penyidik Polisi Syariah (Wilayatul Hisbah) Aceh itu mengatakan, tujuh waria yang diamankan di dua lokasi baru pulang menghadiri pesta ulang tahun. Waria berinisial R (33) menggelar perayaan di salah satu hotel berbintang di Banda Aceh.

Pesta perayaan ulang tahun R digelar dengan agenda makan-makan bernyanyi. Jumlah waria yang menghadiri pesta tersebut berjumlah sekitar 55 orang.

“Pengakuan waria yang kita amankan, mereka menghadiri perayaan ulang tahun. Tapi kita masih melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Usai pesta digelar pada Sabtu (16/12) sekitar pukul 23.00 WIB, para waria ini membubarkan diri. Mereka kembali ke tempat masing-masing. Namun beberapa orang di antaranya keluar lagi. Tujuh orang akhirnya berhasil diamankan.

Enam orang akhirnya diamankan warga serta ormas di kawasan Simpang Surabaya dan satu orang diamankan polisi syariah di kawasan Simpang Lima Banda Aceh. Sebelum mengamankan mereka, warga serta ormas sempat mendatangi hotel tempat acara digelar.

Ketujuh waria ini selanjutnya diboyong ke kantor polisi Syariah Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Mereka akan mendekam ditahanan selama 1X24 jam.

“(Yang diamankan) waria semua (mereka). Ada tujuh orang yang kita amankan dari dua lokasi,” ungkap Marzuki.
(Detik.com/LG.com)

Comments

comments