by

Tudingan Provokator Pengganggu Stabilitas Ciderai Demokrasi

Raudhi (Foto:ist)

Catatan : Raudhi, *)

Ternyata 19 tahun era reformasi belum cukup bagi kita untuk memahami makna demokrasi. Tampaknya demokrasi hanya difahami sebatas pelaksanaan Pemilu saja. Selebih dari itu, jika ada yang coba mengamalkan elemen demokrasi lainnya, itu pasti orang-orang yang tidak puas, perusak stabilitas, dan sebutan bagi mereka adalah provokator.

Adalah lucu bagi saya ketika sebuah praktik demokrasi yang maha luhur harus dimaknai dengan tudingan miring dari mereka yang paranoid terhadap kekuasaannya sendiri.

Ini terkait aksi Aliansi Honorer Bener Meriah yang digelar pada 02 Januari 2018 kemarin. Sebagaimana yang tersebar di media massa, Bupati Bener meriah menuding aksi tersebut ditunggangi provokator, pengganggu stabilitas. Tudingan tersebut juga ikut diamini oleh para “jilatiah” dan mereka-mereka yang miskin pikir.

Mendengar tudingan tidak berkelas tersebut, saya jadi berasa sedang hidup berdampingan dengan Widji Thujul, seorang aktivis penentang penindasan rezim Orde Baru. Dulu, ketika ia masih hidup, siapa pun yang bersuara lantang, kritis, atau berseberangan dengan pemerintah, ia akan dituduh subversive dan pengacau keamanan. Saya jadi bertanya-tanya, apa mungkin Bener Meriah ingin kembali ke masa itu?

Sekarang ini era reformasi, Bung!
Era di mana kritik dan suara rakyat terhadap pemerintahan-selama itu masih dalam koridor hukum-harus dimaknai sebagai hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.

Seperti halnya Aksi Aliansi Honorer Bener Meriah. Berkumpul, berserikat, dan membentuk aliansi adalah hak setiap orang. Hal ini ditegaskan dalam pasal 28E (3) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Dengan demikian, tentu setiap orang berhak membentuk perkumpulan untuk menyuarakan kegelisahannya kepada pemerintah. Aksi Aliansi Honorer Bener Meriah juga merupakan wujud dari salah satu amanah demokrasi, yaitu kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Hal itu diatur dalam pasal 1 (1) Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Bunyinya begini, “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Aliansi Honorer Bener Meriah sah secara hukum serta memenuhi syarat untuk dilaksanakan. Hal itu dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Nomor: STTP/1/I/2018/INTELKAM dari Polres Bener Meriah.

Jadi, semakin sempit peluang bagi siapapun untuk menodai aksi tersebut dengan tudingan yang sifatnya hanya menduga-duga. Terlebih dalam pasal 7 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 juga dinyatakan bahwa, “Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: a. melindungi hak asasi manusia; b. menghargai asas legalitas; c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan d. menyelenggarakan pengamanan.”

Dengan menuding Aksi tersebut ditunggangi oleh provokator dan bertujuan untuk mengganggu stabilitas, berarti aparatur pemerintah, dalam hal ini Bupati Bener Meriah, sudah tidak menghargai hak asasi manusia, asas legalitas, serta prinsip praduga tidak bersalah.

Baca Juga : Tidak Pemberhentian Semena-mena

Terus terang saya heran dengan sikap mereka-merka yang kontra terhadap aksi tersebut. Padahal, itu hanya aksi yang biasa-biasa saja dalam kehidupan berdemokrasi. Sederhananya, ada ribuan Tenaga Honorer yang merasa dirugikan dengan kebijakan pemerintah, oleh karena itu mereka menuntut keadilan dengan cara yang sah menurut peraturan perundang-undangan.

Jika ada aktor Non-Honorer yang terlibat, itu juga masih dalam koridor kewajaran. Sebab, sebagaimana kebijakan Rasionalisasi Tenaga Non PNS, semua kebijakan pemerintahan merupakan kebijakan publik yang secara hukum mengikat seluruh komponen pemerintahan, yang salah satunya adalah masyarakat.

Adalah sebuah keharusan bagi warga negara untuk ikut berpartisipasi aktif dalam mengawal kebijakan pemerintahan. Bagi yang pro silakan ikut mendukung (dengan objektif, bukan dengan loyalitas). Begitu juga sebaliknya, bagi yang kontra, silakan ikut mengkritisi.

Baca Juga : Ahmadi Harus Jujur dan Komitmen

Tapi apa lacur, politisi dan sebagaian masyarakat kita masih kurang pendewasaan dalam kehidupan politik. (Please, jangan maknai politik di sini dengan pengertian awam, maknai itu dengan makna politik yang sebenarnya, sebagaimana yang tertulis dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Politik karangan Prof. Miriam Budiardjo). Itu penting, agar kita tidak lagi-lagi gagal faham.

Alhasil, demokrasi yang luhur harus diciderai. Kebebasan berpendapat yang harusnya bebas terukur, harus benar-benar dibatasi. Rakyat yang bersuara lantang harus dikebiri dengan fitnah keji, dan meraka yang merasa rugi (honorer) harus berdiam diri dalam kubangan caci maki.

Jelas, yang demikian itu bukan gaya hidup bernegara di era reformasi. Tidak, kita tidak boleh kembali ke masa tersuram dalam sejarah perpolitikan Indonesia: Orde Baru.

Beruntung, Wijdi Thukul sebelum lenyap meninggalkan sebuah puisi perlawanan yang penggalannya begini:

“Apabila usul ditolak tanpa ditimbang
suara dibungkam kritik dilarang tanpa alasan
dituduh subversive dan mengganggu keamanan
maka hanya ada satu kata:
LAWAN!”

Penulis adalah alumnus FISIP Universitas Syiah Kuala. Sekarang Berdomisili di Bener Meriah*)

 

Berita Terkait : Bupati Muda Diterpa Angin honorer

Comments

comments