Panwas BM: ASN  Ikut Kampanye Akan Dikenai Sanksi

 

Redelong| Lintasgayo.com – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bener Meriah menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menghadiri kampanye, termasuk metode kampanye jenis rapat umum. Bahkan, di luar jam kerja dan tanpa memakai atribut dinas, para ASN tetap tak bisa terlibat.

“ASN enggak boleh berpihak, ASN enggak boleh ikuti kampanye terbuka” kata Komisioner Panwaslih Bener Meriah yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Ramdona,SH via telpon yg saat dihubungi sedang berada di Jakarta dalam rangka dinas, Sabtu (23/3/2019).

Ramdona mengatakan, larangan ini sudah tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Jika ASN yang melanggar aturan ini, ada sanksi yang akan diberikan berupa teguran, pemindahan tempat kerja, hingga penurunan pangkat.

Menurut dia, nantinya Panwaslih akan menentukan pelanggaran jenis apa yang dilakukan ASN tersebut. Kemudian Panwaslih akan meneruskan putusan atas temuan atau laporan pelanggaran tersebut kepada Komisi ASN, Komisi ASN akan menindaklanjutinya dengan menentukan sanksi.

Ramdona menyarankan agar para ASN dapat mencari informasi terkait visi, misi, dan program para kandidat di Pemilu 2019 melalui sumber lainnya. Kampanye rapat umum akan diselenggarakan sejak 24 Maret hingga 13 April 2019 dan para caleg sudah dibolehkan berkampanye di media cetak. (Ihfa/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.