
Jakarta | Lintasgayo.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Youth Against Corruption (YAC) melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang mengalokasikan hibah sebesar 3 miliar kepada instansi vertikal.
Dalam surat tersebut, YAC meminta Mendagri memberikan teguran resmi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Teguran tersebut berupa mengevaluasi dan membatalkan pemberian hibah kepada tiga instansi vertikal, yaitu Polres Aceh Tengah, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, dan Kodim 0106/Aceh Tengah.
Menurut YAC, kebijakan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2019 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Selain itu, kebijakan ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang harus taat asas, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Koordinator YAC di Jakarta, Suyanto, menyampaikan bahwa pihaknya dan sejumlah pegiat sosial di Aceh Tengah sebelumnya telah mendesak agar hibah tersebut dievaluasi dan dibatalkan.
Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
“Oleh karena itu, kami meminta Kementerian Dalam Negeri untuk segera mengambil tindakan tegas dan memberikan teguran resmi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah,” ujar Suyanto.
Lebih lanjut, YAC mengungkapkan bahwa munculnya rencana pemberian hibah tersebut dalam laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) menunjukkan bahwa alokasi dana tersebut sudah direncanakan, padahal jelas bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Karena itu, wajar jika publik menduga adanya pemukatan jahat antara pemerintah daerah dan instansi vertikal di Aceh Tengah. Sebab meskipun sudah dilarang, hibah tersebut tetap dianggarkan,” lanjut Suyanto.
Ia juga menambahkan, jika pemerintah daerah masih belum merespons, YAC berencana mengirim surat lanjutan kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Jika dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah belum mengevaluasi dan membatalkan hibah kepada tiga instansi vertikal tersebut, kami akan menyurati Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI,” pungkasnya. (LG07)