
Oleh : Arkiandi*
Upaya untuk meningkatkan kualitas pemerintahan desa tidak bisa dilepaskan dari peran strategis kecamatan sebagai ujung tombak pembinaan dan pengawasan.
Dalam konteks otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, kecamatan menjadi simpul penting antara pemerintah kabupaten dan desa.
Camat sebagai Pembina dan Pengawas Dana Desa
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Peran Camat dalam Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, disebutkan secara eksplisit bahwa Camat memiliki peran strategis dalam memastikan tata kelola desa berjalan sesuai ketentuan.
Hal ini ditegaskan kembali dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan bahwa Camat harus melakukan pengawasan terhadap penyusunan APBDes, pelaksanaan kegiatan, hingga pelaporan.
Namun, dalam praktiknya, peran Camat sering kali terhambat oleh keterbatasan sumber daya manusia, minimnya fasilitas pendukung, serta belum optimalnya alokasi anggaran untuk kegiatan pembinaan dan pengawasan. Akibatnya, banyak kecamatan yang tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh.
Kecamatan yang Kuat, Desa yang Maju
Kalau mau pemerintahan desa bagus, maka pemerintahan kecamatan harus diperkuat dari sisi SDM, fasilitas, dan anggaran dalam membina desa. Kecamatan adalah pemerintahan terdekat dengan desa, dan sesuai regulasi, pembinaan dan pengawasan dana desa itu menjadi tanggung jawab Camat.
Penguatan kecamatan terbukti efektif dalam beberapa daerah. Kabupaten Gunungkidul di DIY, misalnya, menjadi contoh keberhasilan dalam tata kelola dana desa. Di daerah tersebut, kecamatan tidak hanya dilibatkan dalam supervisi teknis, tetapi juga menjadi pusat pelatihan dan pendampingan desa.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memberikan alokasi anggaran khusus untuk menunjang tugas pembinaan kecamatan, serta memastikan Camat memiliki tim teknis yang andal.
Hal serupa terjadi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pemerintah setempat menerapkan sistem Village Supervision Hub di tingkat kecamatan, yang mengintegrasikan pengawasan dengan pelaporan berbasis digital. Ini memungkinkan pengawasan real-time terhadap kegiatan pembangunan desa, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi.
Dari berbagai praktik tersebut, ada beberapa poin penting yang dapat dijadikan kami rekomendasi bagi pemerintah daerah Kabupaten Bener Meriah :
1. Penguatan SDM Camat dan staf kecamatan, melalui pelatihan rutin tentang pengelolaan keuangan desa, regulasi, dan sistem pelaporan.
2. Penyediaan fasilitas dan teknologi pendukung, seperti perangkat komputer, akses internet, dan sistem monitoring berbasis digital.
3. Alokasi anggaran khusus untuk pembinaan desa, termasuk biaya operasional kunjungan lapangan dan pelatihan di tingkat desa.
4. Kolaborasi lintas sektor, melibatkan inspektorat, DPMD, dan mitra pembangunan dalam mendampingi kecamatan menjalankan fungsinya.
Mendorong desa yang kuat tidak bisa hanya bertumpu pada kepala desa dan perangkatnya. Perlu ada sistem pendukung yang solid di tingkat kecamatan agar pembinaan dan pengawasan berjalan efektif. Penguatan kecamatan bukan sekadar tambahan administratif, melainkan investasi strategis untuk memastikan dana desa benar-benar digunakan demi kesejahteraan masyarakat.
*Penulis adalah Koordinator Wilayah Tengah Ikatan Penyuluh Antikorupsi Aceh.