Jakarta| Lintasgayo.com – Ketok palu Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjawab keresahan publik. Pasal karet dalam UU ITE yang selama ini dianggap mengancam kebebasan berekspresi resmi dipangkas. Lewat Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa Pasal 27A UU ITE hanya berlaku untuk individu, bukan institusi, lembaga, atau kelompok.
Putusan ini menguatkan bahwa pencemaran nama baik yang bisa diproses secara hukum hanyalah yang menyasar perseorangan. Lembaga pemerintah, korporasi, maupun Jabatan profesi tidak bisa lagi berlindung di balik pasal ini untuk melaporkan kritik.
“Frasa ‘orang lain’ dalam pasal tersebut harus dimaknai sebagai individu, bukan badan hukum atau kelompok,” tegas hakim konstitusi dalam pembacaan amar putusan seperti dikutip dari kanal youtube Mahkamah Konstitusi RI Selasa, (29/04/25).
Pasal 27A sendiri merupakan pasal baru dalam UU ITE yang disahkan awal tahun ini. Namun sejak awal, pasal ini menuai kritik karena dianggap bisa menjadi alat pembungkaman terhadap suara-suara kritis di media sosial.
Dengan keputusan ini, MK menegaskan bahwa pasal tersebut adalah delik aduan murni yang hanya bisa digunakan oleh individu yang merasa nama baiknya tercemar—bukan institusi yang merasa “diserang” lewat kritik publik.
Langkah MK ini pun mendapat apresiasi luas, terutama dari pegiat demokrasi dan kebebasan berekspresi. Mereka menilai putusan ini membuka ruang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap lembaga negara dan korporasi tanpa takut dikriminalisasi.
Menanggapi putusan ini, di hadapan wartawan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah menghormati dan akan menjalankan keputusan MK. Ia mengimbau masyarakat tetap bijak dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
Kini, tak ada lagi alasan menutup telinga terhadap kritik. Institusi harus siap mendengar, bukan melaporkan. Kebebasan berekspresi di era digital mendapat angin segar. (LG07)