Serba Serbi Mutasi, Pemkab Bener Meriah Minta Sejumlah ASN Tanda Tangani Surat Mundur

Doc. Kepala BKPP Bener Meriah. Ist

Redelong | Lintasgayo.com – Kabar duka datang dari 16 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dilingkungan pemerintah Kabupaten Bener Meriah.

Tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba mereka diminta menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan eselon yang sedang mereka jalani.

Surat mundur tersebut disodorkan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bener Meriah, Kamarudin. Usut punya usut, perintah itu BKPP dapatkan dari Plt Sekda Bener Meriah, Armansyah.

Salah seorang diantara ASN yang diminta menandatangani surat pengunduran diri tersebut kepada Lintasgayo.com mengaku mendapat kabar itu langsung dari kepala BKPP, Kamarudin.

“Betul, saya diminta mundur dari jabatan yang sedang saya jalani. Namun, BKPP tidak memaksa untuk menandatangani surat itu, mereka juga mengaku menjalankan tugas dari pimpinan dalam hal ini Plt Sekda,” ujarnya, sembari meminta untuk tidak disebutkan nama dalam pemberitaan ini, Senin (05/05/2025).

Pejabat Eselon III ini menjelaskan, dirinya memahami bahwa mutasi dan rotasi adalah hak pimpinan daerah namun surat pengunduran diri tersebut dikhawatirkan berpengaruh kepada jenjang karirnya.

“Sekarang ini jenjang karir ASN sudah memakai sistem, apabila surat pengunduran diri tersebut saya tanda tangani tentu akan berpengaruh terhadap jenjang karir saya,” ujarnya.

BKPP kata dia, menitik beratkan alasan menandatangani surat pengunduran diri tersebut karena ketidakmampuan untuk menjalankan tugas.

“Alasan BKPP, saya tidak mampu untuk menjalankan tugas,” katanya.

Sementara itu saat dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bener Meriah, Kamarudin mengatakan pihaknya diperintahkan oleh Plt Sekda Bener Meriah, Armansyah, untuk menawarkan surat pengunduran diri tersebut.

“Tidak ada unsur paksaan, kami hanya melaksanakan perintah pimpinan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (05/05/2025)

Kamarudin menjelaskan, usulan mutasi eselon III dan IV sudah berjalan, ada sebagian yang akan diturunkan jabatannya.

Untuk yang turun jabatan ini BKN mewajibkan terpenuhinya salah satu dari dua syarat yaitu adanya surat pengunduran diri ataupun hasil evaluasi kinerja.

“Untuk memenuhi syarat tersebut, kami memanggil mereka dan jika tidak berkenan untuk tanda tangan juga tidak ada masalah,” katanya.

Saat ditanyai kenapa ASN yang dipanggil tersebut diturunkan jabatannya, Kamarudin mengatakan tidak mengetahui secara pasti tentang hal itu.

“Alasannya bermacam-macam, Salah satunya mungkin permintaan pimpinan,” ungkapnya.

Saat dipertegas soal siapa pimpinan yang dimaksud, Kamarudin menyebut perintah untuk menandatangani surat pengunduran diri itu datang dari Plt Sekda.

“Dari Plt Sekda,” jawabnya.

Senada, Plt Sekda Bener Meriah, Armansyah, saat dikonfirmasi awak media mengatakan tidak ada perintah untuk menandatangani surat pengunduran diri, pihaknya hanya menganjurkan.

“Tidak ada perintah hanya anjuran kalau tidak sanggup. Pejabat administratif bisa pilih menjadi pejabat fungsional,” ujarnya melalui pesan singkat Whatsap.

Soal mau atau tidak menandatangani surat pengunduran diri tersebut merupakan hak PNS untuk memilih.

“Jabatan amanah dari pimpinan kepada bawahan , mekanisme usulan kita sampaikan ke BKN , BKN akan memberi pertimbangan teknis,” tutupnya. (Mhd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.