
Redelong | Lintasgayo.com – Kasus dugaan pembiayaan fiktif senilai 48 Miliar Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo memasuki babak baru.
Gedung BPRS Gayo akhirnya disatroni oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Aceh untuk melakukan penggeledahan Kamis (8/052025).
Dari kantor yang terletak di jalan Mahkamah, Kecamatan Lut Tawar itu Polisi menyita 963 eksemplar dokumen pembiayaan nasabah.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi.
“Penggeledahan dilakukan hari ini, mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.30 WIB. Dalam proses tersebut, kami menyita 963 eksemplar dokumen pembiayaan nasabah,” katanya kepada awak media.
Penggeledahan itu kata AKBP Supriadi dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan barang bukti terkait dugaan penggelapan dana nasabah yang sedang ditangani penyidik.
Pihaknya juga telah menyita sejumlah aset milik salah satu mantan karyawan Bank BPRS Gayo. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan, termasuk satu sertifikat hak milik atas nama Andika Putra yang merupakan mantan karyawan di bank tersebut.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan,” ungkap AKBP Supriadi.
AKBP Supriadi melanjutkan, dugaan pembiayaan fiktif pada BPRS Gayo dilakukan oleh oknum karyawan sejak Desember 2018 hingga April 2024.
“Total kerugian mencapai Rp 48 miliar. Praktik ini dilakukan dengan modus pembiayaan fiktif kepada nasabah,” ujar Supriadi. (Mhd).