
Subulussalam| Lintasgayo.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam, Ardhi Yanto Ujung, yang akrab disapa Toto Ujung, memberikan apresiasi terhadap sikap tegas Pemerintah Kota Subulussalam dalam menangani permasalahan yang melibatkan PT. Mandiri Sawit Bersama II (MSB II) di Kecamatan Sultan Daulat.
Eks Presidium Forum Bersama Mahasiswa Poros Leuser ini menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah pemerintah yang memberikan ultimatum kepada PT. MSB II untuk segera melengkapi seluruh izin yang belum terpenuhi paling lambat tanggal 16 Mei 2025.
Jika tidak dipenuhi, perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara seluruh aktivitas operasionalnya.
“Saya mengapresiasi sikap tegas Pemerintah Kota Subulussalam dalam menangani permasalahan ini. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak main-main dalam menegakkan peraturan,” ujar Toto Ujung, lewat rilisnya, Sabtu (10/5/2025).
Ia juga berharap agar pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan dan tidak memberikan ruang untuk negosiasi di balik layar yang bisa menimbulkan kecurigaan adanya kolusi antara pemerintah dan perusahaan.
“Masyarakat ingin melihat pemerintah bersikap tegas terhadap perusahaan yang ada di Kota Subulussalam, agar mereka beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, mantan Ketua Umum Himpunan Pelajar Perantauan Syekh Hamzah Fansyuri (HPP-SHaF) Banda Aceh ini juga menekankan pentingnya perhatian perusahaan terhadap masyarakat dan desa di sekitar lokasi operasional.
Menurutnya, perusahaan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga harus menunjukkan tanggung jawab sosial.
“Perusahaan wajib peduli terhadap masyarakat dan desa di sekitar tempat beroperasi. Jangan sampai warga sekitar diabaikan dan hanya menjadi penonton,” tegasnya.
Ia juga meminta agar pemerintah melakukan pengawasan terhadap bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat, termasuk dalam hal penyediaan lapangan kerja, layanan kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan. Perusahaan, kata dia, memiliki kewajiban untuk berkontribusi dalam pembangunan desa dan kehidupan masyarakat sekitar. (LG07)