
Takengon | Lintasgayo.com – Ratusan Masyarakat Linge melakukan musyawarah terkait dengan keresahan masyarakat atas keberadaan PT. Tusam Hutani Lestari (THL) di wilayah mereka, Senin (12/05/2025).
Musyawarah itu dihadiri oleh muspika Kecamatan Linge, Aktivis, LSM, Reje dari 26 Kampung di Kecamatan Linge,dan ketua forum Reje Aceh Tengah.
Tokoh masyarakat linge, Baiksyah melalui pers rilisnya mengatakan, masyarakat Linge merasa resah atas semena menanya PT. THL. di Kecamatan Linge .
“Sehingga dipandang perlu untuk melakukan musyawarah bersama agar tidak terjadi hal- hal yang tidak dinginkan,” katanya.
Baiksyah menjelaskan, masyarakat Linge kesal seolah-olah seluruh pohon pinus yang ada di wilayah Linge adalah milik PT.THL. Padahal, sebagian dari pohon pinus itu berada dalam lahan garapan masyarakat.
“Sebagian lahan garapan itu telah digarap secara turun temurun dari nenek moyang dahulu. Namun ketika masyarakat Linge ingin membuat sertifikat kepemilikan malah tidak bisa. Karena wilayah tersebut masuk konsensi PT.THL,” ungkapnya.
Anehnya lagi kata dia, banyak masyarakat membayar pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah garapan mereka, Tapi tetap diklaim sebagai milik perusahaan.
Baiksyah melanjutkan, dalam musyawarah itu disepakati beberapa hal terkait permasalahan tersebut diantaranya;
1. Mendesak pemerintah agar mencabut ijin PT.THL
2. Mendesak pemerintah mengalihkan lahan yang dikuasai PT.THL di wilayah linge menjadi hal ulayat desa, hutan adat atau perhutanan sosial.
3. Mendesak Muspika Kecamatan Linge dalam Hal ini ( Camat ) untuk memfasilitasi masyarakat Linge melakukan audensi dengan Bupati Aceh tengah.
Terkahir, Baiksyah menuturkan masyarakat Linge sudah bersiap untuk melakukan aksi jika audiensi yang mereka inginkan tidak sesuai harapan. (Mhd/Ril)
