
Takengon | Lintasgayo.com – Tepat 18 Mei 2025 kemarin genap sudah 3 bulan sejak Sekretaris Daerah (Sekda) Definitif Aceh Tengah, Subhandy, mengambil cuti.
Subhandy memilih istirahat pasca menjalani tugas sebagai Pj Bupati Aceh Tengah pada 18 Mei 2025 silam. Bersamaan dengan hari pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Definitif.
Pada hari yang sama, Bupati Haili langsung menunjuk Mursyid sebagai pengganti Subhandy menjalankan tugas sebagai Sekda.
Berdasarkan Peraturan BKN RI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, cuti besar bagi ASN (Aparatur Sipil Negara). PNS berhak atas cuti besar jika telah mengabdi secara terus menerus selama 5 tahun, dengan durasi cuti besar paling lama 3 bulan.
Masa cuti telah habis, Namun belum ada kabar pasti apakah Subhandy telah kembali masuk kantor atau tidak.
Subhandy belum tampak pada Apel Senin Pagi (19/05/2025) di sekretariat daerah Aceh Tengah.
Mengkonfirmasi hal ini, Lintasgayo.com mencoba terhubung dengan Pj Sekda Aceh Tengah, Mursyid. Darinya didapat informasi Subhandy telah mengajukan surat permohonan ijin belajar.
“beliau sudah mengajukan surat melaksanakan tugas belajar, dan menurut hemat kami tidak masuk kantor lagi hari ini dengan status kepegawaian melaksanakan tugas belajar,” ujarnya, Senin (19/05/2025).
Subhandy saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya telah mengajukan surat permohonan ijin tugas belajar.
“Benar, InshaAllah saya akan melanjutkan pendidikan S3 (Doktoral) di Jakarta. Segala administrasi tentang hal itu telah kita persiapkan,” katanya.
Ia menambahkan, dirinya mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Aceh Tengah dan seluruh stakeholder terkait.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Aceh Tengah dan pihak-pihak terkait atas dukungannya selama ini. Mohon do’a agar tugas belajar kami ini dapat berjalan lancar,” tutupnya. (Mhd)