Dua Komisioner KIP Aceh Tengah Diadukan ke DKPP

Screen Capture Laman Dkpp.go.id. Ist

Takengon | Lintasgayo.com – Dilansir dari website resmi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dkpp.go.id seseorang bernama Mukhlis mengadukan dua orang komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Selasa (10/05/2025).

Pengaduan itu telah terigistrasi dengan nomor 152/02-9/SET-02/V/2025 [KIP Kab. Aceh Tengah] dengan Tanggal Pengaduan Masuk: 9 Mei 2025.

Dua komisioner teradu dalam laporan tersebut adalah Sabirin sebagai teradu I dan Pajrin sebagai teradu II. Bertindak sebagai Pengadu adalah Mukhlis.

Belum diketahui secara pasti siapa Mukhlis yang telah membuat pengaduan ini, isi dari pengaduan tersebut juga belum tersedia di website resmi DKPP. (Mhd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.