Adukan Dua Komisioner KIP Ke DKPP, Ini Kata Mukhlis

Screen Capture Laman Dkpp.go.id. Ist

Takengon | Lintasgayo.com – Kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah kini memasuki babak baru.

Seorang pelapor resmi telah mengadukan kasus tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan menyebut adanya skenario besar di balik dugaan pelanggaran tersebut.

“Substansi delik pengaduannya, tunggu saja. Kami sudah sangat siap dengan apa yang kami adukan,” ujar Mukhlis saat dikonfirmasi wartawan Lintasgayo.com, Jumat (23/5/2025).

Meski enggan menyebutkan secara rinci, pelapor menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya melibatkan jajaran KIP Aceh Tengah, melainkan juga menyeret sejumlah pejabat lain.

Menurutnya, laporan yang telah disampaikan ke DKPP disertai berbagai dokumen pendukung yang diyakini cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran kode etik.

“Yang jelas, ini bukan persoalan sederhana. Ada permainan yang sistematis,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KIP Aceh Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan Lintasgayo.com juga belum mendapat respons.

Sebelumnya diberitakan, dua komisioner KIP Aceh Tengah dilaporkan ke DKPP. Laporan ini diduga terkait suap dan proses verifikasi calon kepala daerah.

KIP Aceh Tengah dituding telah memuluskan pencalonan salah satu pasangan calon, meski yang bersangkutan belum melampirkan surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang merupakan syarat mutlak sesuai regulasi pemilu.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, DKPP dijadwalkan akan segera melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut dalam waktu dekat. (Mhd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.