
Oleh Arkiandi, ST, CGCAE*
Sebuah kabar menggembirakan disampaikan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, Andri Yogama, S.E., M.M., Ak., CSFA, ERMAP, GRCP, GRCA, CA, dalam seremoni penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 kepada 16 kabupaten/kota di Aceh, semuanya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Namun di balik capaian tersebut, Andri menekankan bahwa opini WTP bukan berarti tanpa catatan. Dalam arahannya, ia mengingatkan bahwa masih terdapat empat persoalan mendasar dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus segera dibenahi.
Dalam arahannya, Andri menegaskan terdapat empat permasalahan utama yang kerap berulang dari tahun ke tahun, yaitu:
Pertanggungjawaban belanja barang dan jasa tidak sesuai proses/ progres senyatanya termasuk didalamnya pembayaran honor, biaya perjalanan dinas, belanja yang diserahkan kepada pihak ketiga dan belanja pemeliharaan.
Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Akibat dari kedua hal ini terjadi pemborosan atau kelebihan pembayaran yang dilaporkan keuangan berakibat lebih saji atas keluaran realisasi belanja.
Pengamanan asset belum tertib, ini akibatnya tentu ada penyalahgunaan asset, kemungkinan kehilangan asset, dan berkemungkinan juga timbulnya tuntutan hukum dimasa depan.
Perencanaan dan pelaksanaan APBK masih belum sepenuhnya mempertimbangkan potensi pendapatannya dan dalam merealisasikan belanja belum cermat memperhitungkan ketersediaan dana yang dimiliki.
Konsekwensinya timbul hutang sebagai akibat tidak terbayarnya kegiatan yang telah dilaksanakan dan adanya penyimpangan sebagian dana yang dibatasi.
Oleh karena itu pemerintah daerah harus melihat kapasitasnya agar hal ini tidak terulang dimasa depan.
Izinkan saya mencoba melakukan analisis keuangan atas empat persoalan tersebut:
1. Pertanggungjawaban Belanja Tidak Sesuai Progres Riil
Dalam banyak kasus, pertanggungjawaban keuangan untuk belanja barang dan jasa seperti honorarium, perjalanan dinas, belanja pihak ketiga, dan pemeliharaan, tidak mencerminkan progres pekerjaan senyatanya.
Hal ini seringkali menimbulkan Over statement (lebih saji) dalam laporan realisasi anggaran, Potensi kelebihan pembayaran (excess payment), dan Pengaburan efektivitas anggaran karena output tidak sesuai belanja.
Masalah ini mengindikasikan lemahnya pengendalian intern serta absennya sistem monitoring dan evaluasi berbasis bukti. Pemerintah daerah perlu menegakkan prinsip berbasis akrual dan kinerja, di mana belanja harus dikaitkan langsung dengan capaian output dan hasil nyata, bukan hanya dokumen administrasi.
2. Kekurangan Volume dan Spesifikasi Pekerjaan yang Tidak Sesuai
Masalah klasik ini menimbulkan kerugian keuangan negara secara langsung. Ketika volume pekerjaan dikurangi atau spesifikasi diturunkan, maka masyarakat dirugikan dua kali, tidak menerima manfaat maksimal dan anggaran tetap terserap.
Hak yang mesti dilakukan adalah dengan memperkuat pengawasan teknis dengan memilih konsultan pengawas yang kompeten dan berintegritas, boleh juga jika perlu audit teknis berkala oleh tim independen, pengadaan barang/jasa harus mengacu ketat pada Perpres 12/2021 dan memastikan tenaga pendamping pengadaan (PPHP/PA/KPA) memiliki kompetensi dan integritas tinggi.
3. Pengamanan Aset Daerah yang Belum Tertib
Ketidakpatuhan dalam pencatatan dan pengamanan aset menciptakan risiko kehilangan aset tetap, penyalahgunaan aset milik daerah, hingga potensi tuntutan hukum.
Terkait hal ini kami menyarankan pemerintah daerah harus segera menyusun kebijakan manajemen aset berbasis sistem informasi terintegrasi (SIMDA BMD atau sejenisnya), audit inventarisasi ulang dan penegakan PSAP 07 tentang Aset Tetap serta pengawasan internal perlu dilibatkan sejak proses perolehan aset hingga pemanfaatan.
4. Perencanaan dan Realisasi Belanja
Tidak Sinkron dengan Kapasitas Keuangan
Kepala BPK Perwakilan Aceh sangat menyoroti bahwa perencanaan APBK masih tidak memperhitungkan potensi pendapatan secara realistis, dan belanja dilakukan tanpa perhitungan cermat atas ketersediaan kas.
Akibatnya, muncul utang kegiatan yang tidak terbayarkan dan penyimpangan penggunaan dana tertentu yang dibatasi.
Hal ini menunjukkan perencanaan berbasis pola historis, bukan berbasis kinerja dan kapasitas fiskal.
Solusinya adalah memperkuat implementasi Money Follows Program, yang memprioritaskan belanja berdasarkan program prioritas dan kemampuan riil keuangan daerah. Kami juga menyarankan penyusunan anggaran harus diawali dengan analisis fiskal yang kuat.
WTP adalah indikator kepatuhan atas standar akuntansi, tetapi bukan jaminan atas kualitas tata kelola atau efisiensi penggunaan anggaran.
Pemerintah daerah di Aceh harus menjadikan capaian WTP sebagai pondasi untuk melangkah lebih jauh, bukan garis akhir dari perjalanan perbaikan.
Momen ini adalah saat yang tepat untuk meneguhkan komitmen pada transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Karena pada akhirnya, yang akan diingat bukan hanya opini BPK, tetapi seberapa besar anggaran kita mengubah wajah pelayanan publik di Aceh.
*** Penulis Adalah Koordinator Wilayah Tengah Ikatan Penyuluh Antikorupsi Aceh.
