Aceh Kehilangan Empat Pulau di Singkil

Screen Capture Keputusan Menteri Dalam Negeri. Ist

Banda Aceh | Lintasgayo.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau yang selama ini berada di wilayah provinsi Aceh, tepatnya di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil secara resmi menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, tanggal 25 April 2025.

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Dalam Kepmen tersebut dikatakan, setiap pulau mendapatkan kode wilayah administratif baru.

“Pulau Panjang dengan kode 12.51.4014, Pulau Lipan dengan kode 12.01.40013, Pulau Mangkir Gadang dengan kode 12.01.40015, Pulau Mangkir Ketek dengan kode 12.01.40016,” Dikutip dari Kepmen tersebut, Senin (26/05/2025).

Proses perubahan status kepemilikan pulau-pulau tersebut telah berlangsung sejak tahun 2017 dan akhirnya disahkan pada April 2025.

Pemerintah Aceh pada 15 November 2017, sempat menyampaikan surat No 136/40430 perihal Penegasan 4 Pulau di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh.

Dalam surat itu, Pemerintah Aceh menjelaskan berdasarkan peta topografi TNI AD 1978, keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.

Pemerintah Aceh meminta agar Mendagri menegaskan kepada Gubernur Sumut bahwa keempat pulau tersebut merupakan wilayah Aceh, sehingga perlu dikeluarkan dari Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumut.

Namun surat itu kandas dimeja Kemendagri, Analisis yang dilakukan Mendagri dengan menggunakan data pulau hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi Tahun 2008, hasil konfirmasi Gubernur Aceh (Surat Nomor 125/63033 tanggal 4 November 2009) dan konfirmasi Gubernur Sumut (Surat Nomor 125/576 Tanggal 27 Januari 2010), menyatakan keempat pulau tersebut merupakan cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumut. (Mhd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.