
Takengon | Lintasgayo.com – Pengadilan Negeri Takengon mengalihkan status penahanan terdakwa kasus penganiayaan berinisial (M) yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan), menjadi tahanan kota.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat penetapan nomor 41/Pen.Pid.B/2025/PN Tkn. Penetapan itu juga didasari oleh permintaan kuasa hukum terdakwa nomor 01/IND.ADV/P/V/ 2025 tanggal 15 Mei 2025 yang pada pokoknya memohon pengalihan penahanan dari rutan menjadi kota.
Dalam surat itu 3 orang hakim yang terdiri dari Rahma Novatiana, S.H. sebagai ketua, Bani Muhammad Alif, S.H. anggota, dan Chandra Khoirunnas, S.H., M.H. anggota, mengabulkan permohonan dari penasehat hukum terdakwa.
Permohonan itu dikabulkan berdasarkan permohonan penasehat hukum terdakwa mengenai pengalihan penahanan dikarenakan terdakwa merupakan kepala desa di Kampung Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.
“Yang saat ini banyak program-program kampung yang membutuhkan peran dari kepala desa agar dapat terlaksana dengan baik guna membangun percepatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga majelis hakim memandang perlu untuk mengabulkan permohonan terdakwa,” bunyi surat penetapan itu.
Keputusan tersebut ditetapkan dari tanggal 22 Mei 2025 hingga 6 Juni 2025.
Terhadap keputusan Hakim menetapkan terdakwa (M) menjadi tahanan kota, salah satu pihak pelapor, Ummi Kalsum, warga Kampung Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah mengaku kecewa.
Ummi Kalsum membantah terdakwa (M) masih menjabat sebagai Reje (Kepala Desa) dan memiliki kewajiban terhadap kegiatan desa, Senin (26/05/2025).
Menurut Ummi, sudah ada Bedel Kepala Desa yang ditunjuk oleh pihak Kecamatan.
“Ini bukan kasus ringan. Ini kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap perempuan dan anak di bawah umur. Bagaimana mungkin pelaku justru diberi kelonggaran hanya karena alasan jabatan yang sudah tidak lagi ia emban?” tegas Ummi kepada awak media.
Ummi menyebut akan membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi, yakni melapor ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat dan berencana menyurati Komisi Yudisial RI untuk memantau dugaan ketidaknetralan atau permainan di balik putusan ini.
“Saya khawatir proses hukum tidak berjalan adil. Sidang belum selesai, tapi pelaku sudah diberikan status tahanan kota. Ini memberi sinyal buruk bagi keadilan masyarakat kecil,” ujarnya.
Untuk menjawab rasa penasaran publik terkait alasan pengalihan penahanan terdakwa (M) oleh Pengadilan Negeri Takengon dengan alasan tugas sebagai Reje Kampung, Tim Lintasgayo.com mencoba mewawancarai Camat Bebesen, Hermansyah.
Darinya didapat informasi, bahwa surat keputusan pemberhentian sementara Reje Kampung Kala Kemili (M) berlaku sampai adanya keputusan tetap dari pengadilan, Senin (26/05/2025).
Hermansyah juga membenarkan status terdakwa M telah diberhentikan sementara sebagai Reje Kampung Kala Kemili, Bebesen, Aceh Tengah.
“Ada Surat Keputusan (SK) nya di kami, dia bukan dicopot, tapi diberhentikan sementara sampai dengan ada keputusan pengadilan,” katanya.
“Jadi jika nanti pengadilan menyatakan dia tidak bersalah, nanti dikembalikan lagi dia sebagai Reje. Tapi jika bersalah sesuai putusan pengadilan baru diberhentikan,” tambahnya.
Saat disinggung soal Hakim Pengadilan Negeri Takengon yang telah mengalihkan penahanan terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan kota dengan alasan tugas terdakwa sebagai Reje Kampung Kala Kemili, Hermansyah mengaku belum mendapat informasi.
“Belum ada informasi ke kami, karena kami menunggu surat tersebut disampaikan ke kami,” ujarnya.
Namun kata Hermansyah, keputusan pengadilan yang mereka tunggu adalah keputusan tetap pengadilan terhadap perkara tersebut.
“Berdasarkan SK, selama proses persidangan berlangsung dia tetap diberhentikan sementara,” ungkapnya.
“Istilahnya begini, jika sudah ada keputusan tetap pengadilan (M) tidak bersalah ataupun bersalah barulah kami mengusulkan kembali kepada Bupati melalui DPMK terkait dengan statusnya sebagai Reje,” tambahnya.
Hermansyah menegaskan, sebelum masa persidangan (M) selesai, segala sesuatu tentang administrasi di Kampung Kala Kemili tetap ditangani oleh Bedel.
“Selama proses persidangan belum selesai segala administrasi di Kampung Kala Kemili ditangani oleh Bedel,” tutupnya.
Pernyataan Camat Bebesen Hermansyah yang menegaskan sebelum masa persidangan (M) selesai, segala sesuatu tentang administrasi di Kampung Kala Kemili tetap ditangani oleh Bedel, menyisakan ruang tanya kepada ketetapan Hakim Pengadilan Negeri Takengon yang mengalihkan penahanan terdakwa (M) dengan alasan tugas sebagai Reje Kampung.
Mempertanyakan hal itu, Tim Lintasgayo.com sedang mencoba mengkonfirmasi pihak Pengadilan Negeri Takengon. Namun, hingga berita ini diturunkan upaya konfimasi belum membuahkan hasil. (Mhd)
