
Redelong | Lintasgayo.com – Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bener Meriah Tahun 2025 tidak terdapat hibah untuk instansi vertikal.
Polres Bener Meriah, Kodim 0119 Bener Meriah dan Kejari Bener Meriah dipastikan tidak menerima kucuran kegiatan hibah dari pemkab.
Hal ini diketahui setelah Tim Lintasgayo.com melakukan analisis data program kegiatan APBD Bener Meriah Tahun Anggaran 2025 di Laman sirup.lkpp.go.id.
Tidak adanya kegiatan hibah di APBD Bener Meriah tahun anggaran 2025 mendapat apresiasi dari Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Youth Against Coruption, Sadra Munawar.
Menurut Sadra, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dan instansi vertikal dalam hal ini Polres , Kejari dan Kodim 0119 patut di apresiasi karena telah menjalankan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang pemberian hibah dari Pemerintah kepada instansi vertikal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2025, Selasa (27/05/2025).
“Pemkab Bener Meriah dan Instansi Vertikal benar-benar telah mempedomani dan melaksanakan regulasi larangan pemberian hibah ini. Khususnya, Pasal 54 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 serta Pasal 93 dan 97 yang mengatur mekanisme pengelolaan keuangan daerah,” kata Sadra.
Sadra melanjutkan, pihaknya berharap tidak adanya hibah untuk instansi vertikal dalam APBD tetap berlanjut ditahun-tahun berikutnya.
“Kita mengapresiasi dan semoga berlanjut seperti ini di tahun anggaran berikutnya,” tutupnya. (Mhd)
