
Takengon | Lintasgayo.com – Entah kabar angin darimana, seminggu terakhir santer berhembus berita pejabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Andi Hendrajaya di copot.
Dugaan keterlibatan Andi dalam cawe-cawe Dana Desa di Aceh Tengah melalui program pelatihan Life Skill Aparatur Kampung beberapa waktu lalu disebut-sebut menjadi alasan pencopotan dirinya.
Kasus itu memang sempat jadi atensi Kajati Aceh, ketika itu penanggung jawab kantor berita swasta KenNews.id, Mustawalad diminta untuk hadir ke kantor Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh.
Pemanggilan tersebut termuat dalam surat permintaan keterangan nomor: B-899/L.1.7/H.I.3/03/2025 tertanggal 07 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Aceh, Adi Tyogunawan.
Sebelum pemanggilan Mustawalad, Kejati Aceh juga sempat memanggil jajaran Kepala Dinas dilingkungan Pemkab Aceh Tengah terkait dengan dugaan permintaan uang dan proyek.
Namun, belum ada kabar pasti perihal kabar pencopotan Andi Hendrajaya dari jabatannya sebagai kepala Kejari Aceh Tengah, belum lagi alasan pencopotan nya.
Mengkonfirmasi hal ini, awak media mencoba menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.
Menurutnya, pihaknya masih menunggu informasi resmi dari Kejagung.
“Kita masih menunggu informasi resminya dari Kejagung. Nanti jika ada akan kita rilis,” ujar Ali Rasab Lubis dikutip, dari KenNew.id, Senin, (27/05/2025).
Ali Rasab Lubis juga mengatakan status kepala Kajari Aceh Tengah, Andi Hendrajaya masih terperiksa.
“Terperiksa,” jawabnya singkat. (Mhd)
