Kajari Aceh Tengah Andi Hendrajaya Resmi Dicopot

Andi Hendrajaya. Ist

Redelong | Lintasgayo.com – Andi Hendrajaya resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah.

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia bahkan menjatuhkan hukuman disiplin kepada Andi Hendrajaya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Hasrul saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal itu.

“Iya benar Pak Andi diganti, tinggal nunggu siapa gantinya. Hukumannya sudah turun, namun surat resmi hukumannya belum ada,” kata Hasrul, Selasa malam (28/05/2025).

Diberitakan sebelumnya, Entah kabar angin darimana, seminggu terakhir santer berhembus berita pejabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Andi Hendrajaya di copot.

Dugaan keterlibatan Andi dalam cawe-cawe Dana Desa di Aceh Tengah melalui program pelatihan Life Skill Aparatur Kampung beberapa waktu lalu disebut-sebut menjadi alasan pencopotan dirinya.

Kasus itu memang sempat jadi atensi Kejati Aceh, ketika itu penanggung jawab kantor berita swasta KenNews.id, Mustawalad diminta untuk hadir ke kantor Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh.

Pemanggilan tersebut termuat dalam surat permintaan keterangan nomor: B-899/L.1.7/H.I.3/03/2025 tertanggal 07 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Aceh, Adi Tyogunawan.

Sebelum pemanggilan Mustawalad, Kejati Aceh juga sempat memanggil jajaran Kepala Dinas dilingkungan Pemkab Aceh Tengah terkait dengan dugaan permintaan uang dan proyek.

Namun, belum ada kabar pasti perihal kabar pencopotan Andi Hendrajaya dari jabatannya sebagai kepala Kejari, belum lagi alasan pencopotan nya. (Mhd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.