Delapan Bulan Tak Dibayar, Pegawai RSUD Muyang Kute Keluhkan Uang Jaga Malam

dr. Sri Tabahati, S.P,.A.n., Direktur BLUD RSUD Muyang Kute. Ist

Redelong| Lintasgayo.com – Sejumlah pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute mengeluhkan belum cairnya uang jaga malam yang menjadi hak mereka sejak Oktober 2024 hingga akhir Mei 2025.

“Sudah hampir delapan bulan hak kami belum dibayar. Padahal kami tetap menjalankan tugas sesuai jadwal dan arahan pimpinan, termasuk jaga malam, akhir pekan, dan hari libur,” ujar ZH, salah seorang pegawai kepada lintasgayo.com, Jumat (30/05/2025).

Keluhan ini mencuat menjelang Hari Raya Idul Adha yang tinggal beberapa hari lagi. Para pegawai berharap pihak manajemen rumah sakit maupun Pemerintah Kabupaten Bener Meriah segera memberikan solusi, agar hak mereka bisa diterima sebelum hari besar keagamaan tersebut.

“Kami merasa aneh saja. Kalau memang dana dari pemkab belum cair, kan bisa ditanggulangi terlebih dahulu oleh rumah sakit, apalagi RS Muyang Kute sudah berstatus BLUD,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur BLUD RSUD Muyang Kute, dr. Sri Tabahati, S.p.An,. membenarkan bahwa dana jaga malam memang belum dicairkan. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan menyampaikan persoalan ini kepada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah karena anggaran jaga malam bersumber dari kas daerah.

“Kami sudah berkoordinasi dan menyampaikan langsung ke pemkab. Ini karena anggarannya berasal dari dana keuangan daerah,” kata dr. Sri, yang juga merupakan dokter spesialis anestesi.

Ia menambahkan, dirinya telah menerima informasi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Bener Meriah bahwa dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah diajukan. Saat ini, proses tinggal menunggu tanda tangan specimen ke bank dari Kepala Dinas Keuangan Bener Meriah.

Hingga berita ini diturunkan, para pegawai masih menunggu kepastian dan berharap percepatan proses pencairan dari pihak terkait. (Ihfa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.