
Oleh: Mustawalad*
Ketika Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Andi Hendrajaya, dicopot dari jabatannya oleh Kejaksaan Agung karena dugaan pelanggaran disiplin—berupa permintaan dana ke dinas serta keterlibatan dalam pengelolaan dana desa—banyak pihak menyambut langkah ini sebagai sinyal penegakan etik.
Tapi di balik kabar “penertiban” ini, masyarakat Aceh Tengah, khususnya komunitas Gayo, mengajukan pertanyaan yang lebih fundamental: apakah penggantinya akan lebih baik, atau justru lebih buruk?
Di sinilah ungkapan lokal Gayo menjadi refleksi nasional:
“Tulak Tem Geh Tung.”
Menolak yang busuk, tetapi justru mendapatkan yang lebih busuk.
Ungkapan ini bukan sekadar kritik terhadap aktor, melainkan peringatan terhadap sistem. Sebab sering kali, pergantian pejabat hanya menggeser wajah, tapi melestarikan struktur yang rusak.
Dana Desa: Ladang Harapan, Ladang Perburuan
Dana desa adalah instrumen desentralisasi fiskal yang sejak 2015 telah mengalirkan triliunan rupiah ke desa-desa di Indonesia, termasuk wilayah dataran tinggi Gayo.
Di atas kertas, ini adalah proyek keadilan sosial—membawa pembangunan ke wilayah yang selama ini dipinggirkan. Namun di lapangan, dana desa kerap berubah menjadi lahan rebutan dan intimidasi, termasuk oleh aparat penegak hukum.
Berbagai laporan LSM dan media lokal di Aceh Tengah mencatat, praktik “pemalakan” dana desa oleh oknum aparat hukum bukan hal baru.
Modusnya pun beragam: mulai dari intimidasi agar perangkat desa menyetor dana “pengamanan”, hingga manipulasi pengawasan demi mendapat bagian proyek.
Ketika seorang Kajari ikut bermain di dalamnya, maka kepercayaan publik runtuh bukan hanya pada individu, tetapi pada seluruh lembaga.
Maka pencopotan Andi Hendrajaya adalah langkah penting, tetapi belum cukup.
Dari Copot ke Reformasi: Mengapa Sistem Rotasi Perlu Dipertanyakan
Dalam sistem birokrasi kejaksaan, rotasi dan mutasi jabatan adalah hal rutin. Namun ketika proses itu berlangsung tanpa partisipasi publik dan tanpa transparansi rekam jejak, maka ruang kompromi dan tukar-menukar kepentingan sangat terbuka. Apalagi di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat perhatian media nasional.
Dalam konteks Aceh Tengah, pertanyaannya bukan lagi “siapa menggantikan”, tetapi bagaimana penggantian itu dilakukan dan berdasarkan apa? Apakah hanya karena senioritas, kompromi politik internal, atau karena benar-benar dianggap mampu dan bersih?
Tanpa mekanisme keterlibatan masyarakat dan pengawasan independen dalam proses penempatan pejabat kejaksaan, maka rotasi jabatan hanya menjadi upaya daur ulang kebusukan. Inilah yang dikhawatirkan masyarakat Gayo melalui ekspresi “Tulak Tem Geh Tung”.
Mengajukan Solusi: Bukan Sekadar Reformasi di Atas Kertas
Jika ingin menjadikan pencopotan ini sebagai momentum koreksi struktural, maka ada beberapa langkah yang bisa segera dilakukan Kejaksaan dan pemerintah pusat:
1. Buka Proses Penempatan Pejabat Secara Transparan
Publik perlu tahu siapa yang akan menggantikan dan apa rekam jejaknya. Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung harus membuat mekanisme uji publik atau sekurangnya melibatkan masyarakat sipil lokal dalam proses tersebut.
2. Bentuk Unit Pengawasan Independen untuk Kawasan Rawan Korupsi
Daerah dengan sejarah korupsi dana desa tinggi harus memiliki unit pengawasan khusus yang independen dari struktur kejaksaan di daerah tersebut.
3. Publikasi Keterlibatan APH dalam Dana Desa Secara Berkala
Data mengenai intervensi aparat terhadap dana desa harus tersedia dan bisa diakses masyarakat. Ini akan menjadi alat kontrol publik yang ampuh.
4. Integrasikan Etika Lokal dalam Pendidikan Hukum
Ungkapan seperti “Tulak Tem Geh Tung” bukan sekadar kearifan lokal, tetapi bisa menjadi kerangka moral yang penting dalam membentuk karakter aparat. Hukum yang tercerabut dari nilai-nilai sosial hanya akan menghasilkan legalisme kosong.
Dari Gayo untuk Indonesia
Kasus di Aceh Tengah ini bukan yang pertama, dan jelas bukan yang terakhir. Tetapi ia bisa menjadi titik balik, jika kita menjadikannya pelajaran bahwa pembenahan institusi hukum tidak cukup dengan mencopot satu dua nama. Kita perlu membongkar sistem yang membiarkan kebusukan berpindah tempat, bukan diberantas.
Masyarakat Gayo mungkin tak bersuara di televisi nasional, tetapi mereka punya ungkapan yang relevan untuk seluruh Indonesia. Tulak Tem Geh Tung adalah kritik terhadap semua sistem yang hanya ganti bungkus tapi tetap menjual isi yang busuk.
Dan jika kita masih mengganti satu tikus dengan tikus lain hanya karena berbeda warna bulunya, maka bukan hanya dana desa yang jadi korban. Kepercayaan rakyat terhadap hukum ikut hancur pelan-pelan.
*Penulis merupakan pengamat sosial dan Jurnalis di Tanoh Gayo.
