
Redelong | Lintasgayo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah menggelar sidang paripurna rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bener Meriah Tahun Anggaran 2025, Senin (02/05/2025).
Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Bener Meriah, Mhd Saleh tersebut berlangsung di Aula sidang Gedung DPRK Bener Meriah.
Pada sidang itu, DPRK menetapkan sejumlah rekomendasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 dan 2 Keputusan DPRK Bener Meriah, Nomor 02 /KPTS/DPRK/2025.
Berikut Lintasgayo.com rangkum isi rekomendasi dalam lampiran tersebut :
Bidang Pemerintahan
Permasalahan
Kelebihan atau kekurangan jumlah ASN/P3K yang tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintahan.
Rendahnya kualitas dan kompetensi asn yang tidak sesuai dengan kriteria dan standar jabatan.
Tidak meratanya distribusi ASN /P3K antar opd,serta antara sektor-sektor yang berbeda.
Sistem rekrutmen, pengembangan, promosi, dan penarapan kode etik yang transparan, objektif, dan berkelanjutan.
Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, diperlukan penataan kualitas, dan pendistribusian ASN/P3K yang lebih optimal agar asn bekerja lebih efektif dan efisien.
Penataan kualitas,dan pendistribusian
distribusi ASN/P3K adalah proses perubahan dan penyempurnaan sistem pengelolaan sumber daya manusia aparatur sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada.
Untuk melakukan persoalan di
atas kami sampaikan saran saran sebagai berikut:
Melakukan analisis jabatan
Melakukan analisis beban kerja
Melakukan evaluasi jabatan
Melakukan Penyusunan Formasi
Melakukan Promosi
Melakukan Redistribusi
Bidang Keuangan
Solusi untuk keuangan daerah meliputi penguatan perencanaan dan penganggaran, efisiensi belanja, diversifikasi pendapatan, digitalisasi,peningkatan akuntabilitas,dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pihak terkait.
Pada lampiran II, DPRK merekomendasikan beberapa hal diantaranya ;
Kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah
a. Pemerintah Daerah perlu melakukan inovasi dan kreatifitas Aparatur
untuk mengoptimalkan pendayagunaan Aset Daerah;
b. Meningkatkan pengawasan terhadap pemungutan retrebusi Daerah pada
semua objek retribusi Daerah agar terjadinya akuntabilitas penerimaan retribusi Daerah dan adanya peningkatan retribusi Daerah kabupaten Bener Meriah;
c. Supaya terus meningkatkan sinergitas antara eksekutif dan legislatif dalam hal kebijakan pengeloaan keuangan Daerah.
Kinerja Penyelenggaraan Urusan
a. Bidang Pendidikan/Pendidikan Dayah
Pemerintah Daerah perlu menata
kembali penyelenggaraan Pendidikan/Pendidikan Dayah supaya ada keseimbangan antara pembangunan fisik dan pembangunan Sumber Daya Manusia lembaga Pendidikan sehingga kita mengharapkan adanya kualitas dalam mutu pendidikan di Kabupaten Bener Meriah.
b. Urusan Kesehatan
Pemerintah Daerah perlu meningkatkan kinerja pelayanan baik di RSUD dan masing-masing Puskesmas dilingkungan Kabupaten Bener Meriah
Pemerintah Daerah perlu memperhatikan pemerataan tenaga medis di masing-masing Puskesmas,sehingga kita harapkan masing-masing Puskesmas dapat memberikan pelayanan secara maksimal
kepada masyarakat.
Pemerintah Daerah perlu meningkatkan SDM tenaga medis dan menambah tenaga medis dr.Spesialis terutama pada Rumah Sakit Umum Daerah.
c. Urusan Pekerjaan Umum
Dalam hal urusan Pekerjaan Umum Pemerintah Daerah supaya terus mengimplementasikan konsep pembangunan Bener Meriah supaya berkesesuaian dengan tata ruang Daerah.
d. Urusan Pariwisata
Pemerintah daerah supaya melakukan pembangunan destinasi wisata yang berkelanjutan sehingga destinasi wisata yang dibangun dapat bermanfaat bagi peningkatan PAD Kabupaten Bener Meriah.
Selanjutnya pemerintah daerah harus memperhatikan aspek pembinaan wisata kuliner di Bener Meriah dan kita mengharapkan di setiap destinasi wisata tersedia tempat-tempat kuliner dan pusat
promosi keunggulan daerah yang tujuannya adalah meningkatkan perekonomian masyarakat Kabupaten Bener Meriah.
e. Urusan Olah Raga
Pemerintah Daerah perlu meninjau kembali dalam hal urusan olah raga yang selama ini masih tergabung dalam dinas Pariwisata supaya ditegaskan kembali Nomenklaturnya dan apabila memungkinkan supaya dibentuk dalam suatu Dinas, Badan Ataupun Kantor, sehingga dapat meningkatkan prestasi Olah Raga di Kabupaten Bener Meriah.
f. Urusan Kepegawaian
Dalam hal pengisian kekosongan Kepala Dinas masih ada Dinas yang masing kosong untuk itu kami menyarankan kepada pemerintah Daerah untuk mengisi jabatan-jabatan Dinas yang belum terisi.
g. Urusan Pertanian
Dalam bidang pertanian pemerintah daerah supaya terus memacu peningkatan produksi komoditas unggulan Kabupaten Bener
Meriah.
Melakukan pemeliharaan alat-alat mesin pertanian dengan baik sehingga dapat bermanfaat dalam pengolahan lahan pertanian masyarakat. (Mhd)
