Alibi Sekwan Jangan Jadi Jebakan Untuk Pimpinan Dewan

Kantor DPRK Aceh Tengah. Dok. Internet.

Takengon | Lintasgayo.com – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah sedang menguji nalar publik.
Bukan ujian sembarangan, ini ujian menakar kebenaran dalam rutinitas absurd yang coba dibenarkan.

Ujian ini bertemakan penganggaran bahan baku 502 Juta dalam wujud sembako dan 75 Juta bibit tanaman palawija dengan dalih pemenuhan kebutuhan rumah tangga tiga pimpinan dewan.

Nalar publik tentu tergelitik, persis seperti potongan lirik lagu berjudul “Mangu” karya group musik Fourttwenty “Gila, Tak Masuk Logika”.

Sejak Selasa pagi (03/06/2025), Tim Lintasgayo.com terus melakukan pendalaman terhadap informasi yang diberikan oleh Sekwan DPRK Aceh Tengah Windi Darsa, terhadap masalah ini.

Windi Darsa tegas mengatakan pihaknya dalam jalur yang benar menganggarkan biaya rumah tangga pimpinan DPRK, hal tersebut sebagaimana amanat undang-undang dan dipayungi perbub Bupati.

“Ada dasar hukumnya, yaitu PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan administrasi pimpinan dan anggota dewan juga Perbub Nomor 32 Tahun 2020 tentang standar biaya rumah tangga pimpinan dewan,” katanya, Selasa (03/06/2025).

Windi Darsa dengan penuh kepercayaan diri berdalih bahwa Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang mengharuskan mereka meng-input item rumah tangga dewan sedemikian rinci.

Sehingga banyak item bahan baku sembako harus Ter-Input di SIPD sedemikian rupa.

“Inputnya harus rinci, semisal beras, bawang telur dan lain lain. Saat dimasukkan kebutuhan itu, kami searching Standar Satuan Harga (SSH) nya di SIPD muncul kode rekening bibit tanaman. Ranahnya kalok mau lebih di perjelas ke keuangan,” ujarnya.

Saat Windi Darsa terus menormalisasi penganggaran yang aneh itu, penelusuran Tim Lintasgayo.com justru menemukan fakta sebaliknya.

Di Seketariat DPRK Aceh Tengah, pada tahun anggaran 2023 dan 2024 ditemukan penganggaran untuk biaya rumah tangga tiga pimpinan dewan yang tegas menggunakan judul “Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga DPRD” dengan pagu masing-masing, Tahun 2023 : 785 juta dan Tahun 2024 : 786 juta.

Temuan ini membantah pernyataan Windi Darsa yang menyebut SIPD mewajibkan mereka meng-input kebutuhan rumah tangga dewan dengan judul bahan baku dan bibit tanaman berikut segudang rincian.

Jika SIPD mewajibkan demikian, mengapa kebutuhan rumah tangga dewan di tahun sebelumya justru bisa dibuat umum dan lebih jelas?

Mengapa pula di Tahun 2025 ini, Sekwan Windi Darsa meletakan anggaran rumah tangga itu ke item Bahan Baku dan Bibit Tanaman ? Jangan-jangan ini jebakan untuk ketiga pimpinan dewan ?

Belum lagi, ke tiga pimpinan dewan saat ini bukanlah pimpinan saat sidang anggaran tahun 2025 disahkan. Jangan sampai keanehan pada anggaran rumah tangga tersebut justru membuat publik berfikir ketiga pimpinan dewan saat inilah yang memberikan perintah.

Padahal sesuai prosedur dan aturan yang menyertainya Sekwan dalam hal ini Windi Darsa, bertindak penuh sebagai Kuasa Pengguna anggaran di Sekretariat Dewan.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Gunawan Putra SE M.Si saat ditanyai hal ini ikut menjelaskan aturan dasar penganggaran rumah tangga pimpinan dewan, namun saat ditanyai ihwal item-item bahan baku dan bibit tanaman pada paket tersebut ia memohon waktu untuk memastikannya kembali.

Tim Lintasgayo.com juga melampirkan perbedaan anggaran rumah tangga dewan di tahun 2025 dengan tahun sebelumnya, lagi-lagi Gunawan Putra meminta untuk terlebih dahulu memastikannya sebelum menjawab.

“Kami cek dulu, nanti kami kabarkan kembali,” ujarnya, Rabu (04/05/2025).

Namun, hingga berita ini terbit Gunawan Putra tidak lagi menghubungi Tim Lintasgayo.com.

Jawaban terhadap masalah ini akhirnya didapat dari seorang sumber ahli keuangan daerah yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan ini.

Menurut sumber ini, Seketariat Dewan DPRK Aceh Tengah telah keliru dalam proses meng-input nama paket dan item kebutuhan pimpinan DPRK.

“Pertama, dipahami dulu bahwa penganggaran rumah tangga pimpinan dewan itu adalah hal yang wajib dan lumrah. hal ini sebagaimana di atur dalam undang-undang juga ada turunan teknisnya berbentuk Perbub,” ujarnya, Rabu sore (04/06/2025).

“Namun pada permasalahan di DPRK Aceh Tengah, Sekretariat Dewan menurut kami keliru dalam meng-input nama paket dan rincian item,” ujar sumber bergelar S.STP M.Si ini.

Ia menambahkan, Seketariat Dewan justru mempersulit diri dengan menganggarkan kebutuhan wajib tersebut berbentuk item rincian.

“Seketariat bisa saja menganggarkan kebutuhan rumah tangga berbentuk gelondongan atau umum, nanti di kerangka acuan kerja (KAK) dalam teknis pelaksanaannya barulah dirincikan sesuai kebutuhan perbulan,” katanya.

“Banyak daerah di Aceh menganggarkan kebutuhan rumah tangga baik Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD bahkan Gubernur berbentuk gelondongan. Jika tidak percaya, cek saja,” tambahnya.

Terakhir, dirinya menyarankan Seketariat DPRK Aceh Tengah untuk mengubah item penganggaran rumah tangga pimpinan dewan tersebut agar tidak terjadi kekeliruan di kemudian hari.

“Masih ada kesempatan untuk mengubah, disesuaikan saja, supaya tidak menjadi masalah di kemudian hari,” tutupnya. (Mhd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.