
Takengon | Lintasgayo.com – Proses reviu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pacuan Kuda dalam rangka Hut Kota Takengon ke-448 akhirnya selesai, Kamis (12/06/2025).
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Inspektorat Aceh Tengah, Aulia Putra, saat dikonfirmasi Tim Lintasgayo.com.
“Sedang berproses di atas (pimpinan),” ujar Aulia Putra.
Ia menambahkan Inspektorat telah selesai dalam menindaklanjuti perintah reviu yang disampaikan oleh Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga pada 28 April lalu.
“Sudah ada tindak lanjut dalam perjalanan reviu kemarin dan sudah selesai proses reviu,” ujarnya.
Aulia Putra menambahkan, untuk selanjutnya perihal hasil reviu lebih elok disampaikan oleh Bupati.
“Tapi, lebih elok proses tahapan berikutnya sampai ke pimpinan dan nanti pimpinan yang menyampaikan,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, menjawab kecurigaan publik terhadap tidak transparannya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pacuan Kuda dalam rangka HUT Kute Takengon ke-448, Bupati Aceh Tengah Haili Yoga memerintahkan Inspektorat untuk melakukan reviu pada 28 April 2025 lalu.
Perintah itu tertuang dalam surat bertajuk reviu PAD kegiatan pacu kuda bernomor 426//DISPORA dan ditanda tangani langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga.
“Menindaklanjuti permasalahan PAD kegiatan pacuan kuda dalam rangka HUT Kute Takengon Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Aceh Tengah, diminta kepada saudara agar dapat melakukan reviu terhadap PAD kegiatan tersebut,” bunyi perintah Bupati Haili dalam surat tersebut. (Mhd)
