Reviu PAD Pacuan Kuda, Kadispora Tak Setor Hasil Pungutan Tribun VIP

Doc. Tiket masuk Tribun saat event pacuan kuda dalam rangka HUT Kota Takengon beberapa waktu lalu. Lg.

Takengon | Lintasgayo.com – Hasil reviu yang dilakukan Inspektorat Aceh Tengah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) event Pacuan Kuda Hut Kute Takengon ke-448 menyisakan banyak ruang tanya.

Salah satunya adalah tidak dibayarkannya PAD dari pungutan tiket tribun VIP dan parkir kendaraan didalam area lapangan.

“Terdapat pungutan lainnya seperti Tribun VIP, Tribun biasa dan parkir kendaraan didalam area lapangan yang dilakukan oleh pihak yang tidak diketahui secara pasti menggunakan media/alat pungut yang tidak di porporasi oleh BPKK Aceh Tengah dan tidak disetor sebagai PAD,” sebagaimana dikutip dari salinan laporan reviu tersebut, Kamis (12/06/2025).

Padahal, Panitia yang digawangi oleh Kadispora Aceh Tengah saat pelaksanaan event pacuan kuda sudah sempat memungut biaya masuk tribun biasa dan VVIP.

Bahkan, lembaran foto tiket yang saat itu sempat viral jelas menggunakan embel-embel pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Tiket masuk yang ketika itu ramai di bicarakan akhirnya di hentikan setelah mendapat protes keras dari masyarakat Aceh Tengah.

Kendati demikian, pungutan tersebut sudah sempat berlangsung beberapa hari. Lalu, kemana uang hasil pungutan tersebut ?

Mungkinkah ada upaya pengaburan informasi pada reviu ini, sehingga Pada poin rekomendasi, Inspektorat juga tidak membahas lebih jauh perihal ini ?

Dalam reviu tersebut inspektorat juga menyoroti tidak terdapatnya SOP yang mengatur secara teknis mekanisme pemungutan, pencatatan, dan penyetoran PAD.

Berdasarkan Permendagri 77/2020
mengharuskan adanya pedoman teknis operasional dalam setiap pelaksanaan
kegiatan yang menghasilkan pendapatan.

“Sebab tidak tersedianya SOP kemungkinan karena belum ada kebijakan internal yang mengatur secara rinci kegiatan event berbasis PAD. Akibatnya,lemahnya pengendalian internal dapat memicu potensi kesalahan administrasi dan menurunkan tingkat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan penerimaan daerah,” tulis tim reviu dalam dokumen itu.

Dari aspek pertanggungjawaban, tim reviu tidak menemukan dokumen pendukung seperti Buku Kas Umum (BKU) penerimaan, mengacu pada Permendagri Nomor 55 Tahun 2008 tentang tata cara penatausahaan dan laporan pertanggungjawaban bendahara, yang mensyaratkan kelengkapan dokumen
penerimaan.

Belum tersedianya dokumen lainnya disebabkan karena belum adanya standar pelaporan yang jelas atau kurangnya kesadaran administrasi oleh pihak pelaksana.

“Akibatnya,walaupun telah dilakukan penyetoran, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan PAD tetap belum dapat diyakini sepenuhnya, dan masih menyisakan kelemahan dari sisi dokumentasi formal,” tulis tim reviu.

Dari sisi kepatuhan terhadap peraturan, tim reviu melaporkan bahwa Dispora telah mengetahui beberapa peraturan terkait sebagai referensi pelaksanaan kegiatan, penerapan aturan-aturan tersebut masih belum sepenuhnya dijalankan dalam praktik.

Seperti dalam hal mekanisme pertanggungjawaban maupun pelibatan pihak keuangan daerah, seharusnya merupakan kewajiban instansi pelaksana untuk tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan dalam setiap aktivitas yang berdampak pada keuangan daerah, hal ini terjadi karena rendahnya pemahaman terhadap regulasi atau belum adanya SOP pelaksanaan teknis.

“Akibatnya, tata kelola kegiatan menjadi kurang tertib dan berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian administratif yang berulang di masa mendatang,” tulis tim reviu. (Mhd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.