
Takengon | Lintasgayo.com – Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menetapkan empat tersangka dalam skandal pembiayaan fiktif senilai Rp 48 miliar pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda, Senin (16/06/2025).
Mantan Direktur Utama Bank Plat Merah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah itu ikut terseret ke jeruji besi bersama tiga lainnya.
Ialah AY (42), warga Gubung Balohen, Kecamatan Kebayakan. Sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT BPRS Gayo. Ia disebut-sebut sebagai aktor sentral dalam alur pembiayaan ilegal yang mengeruk Uang BPRS Gayo itu, AY ditahan pada Senin, 16 Juni 2025.
Bersama AY, tiga lainnya diantaranya, AP (36) yang menjabat pegawai bagian Marketing BPRS Gayo. AP merupakan warga Dusun Dedalu, Kampung Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar. AP diduga berperan langsung dalam merekayasa data pembiayaan nasabah.
Kemudian DP (34), seorang staf di kantor notaris/PPAT lokal. DP merupakan warga Lorong Berkat, Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen. Ia diduga membantu pemalsuan akta-akta pembiayaan fiktif.
Dan terakhir SY (42), Ia menjabat sebagai Kepala Seksi Umum dan Personalia BPRS Gayo, dan pernah menjabat Internal Auditor. SY merupakan warga Tensaran, Kecamatan Bebesen. Perannya dalam kasus ini disinyalir sebagai pengendali data internal.
Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Supriadi menjelaskan,untuk keperluan penyidikan selama 20 hari kedepan telah dilakukan penahanan terhadap keempat tersangka itu.
“Skema pembiayaan fiktif ini dilakukan secara sistematis oleh jaringan internal bank. Modus yang digunakan adalah memalsukan data dan dokumen nasabah, lalu mencairkan pembiayaan tanpa melewati prosedur perbankan yang sah,” ujar AKBP Supriadi.
Praktik ini kata AKBP Supriadi, diduga terjadi sejak Desember 2018 hingga April 2024, dengan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik di kantor BPRS Gayo beberapa waktu lalu, Jalan Mahkamah, Lut Tawar, petugas menyita 963 dokumen pembiayaan yang kini menjadi barang bukti utama.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah aset pribadi milik tersangka, termasuk tanah, bangunan, dan sertifikat hak milik atas nama Andika Putra, salah satu yang diduga menjadi pihak penerima manfaat dalam praktik fiktif tersebut.
Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aktor eksternal atau pihak-pihak penerima pembiayaan fiktif yang tidak layak. (Mhd)
